Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
83/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smg MAHARANI NITA P dkk PT KIMIA FARMA PLANT SMG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 83/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 15 Okt. 2019
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Agus Khanif S.H.MAHARANI NITA P dkk
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan status hubungan kerja para Penggugat dengan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja  (PHK) terhadap para Penggugat secara sepihak merupakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang beertentangan dengan UU RI No. 13 Tentang Ketenaga kerjaan  sehingga TIDAK SAH Dan BATAL DEMI HUKUM.
  4. Menghukum Tergugat Untuk membayarkan kepada para Penggugat berupa Uang Pesangon sebesar 2 ( dua) kali ketentuan 156 UU RI No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dengan penghitungan  sebesar RP. 223.226.400

                Apabila Majlis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang  yang mengadili dan memeriksa Perkara ini berpendapat lain maka para Penggugat  Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak