Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
448/Pid.B/2020/PN Smg SYAFRUDDIN,SH 1.IRFAN KURNIAWAN alias Irpan Bin KUNDARSIN
2.DWI ARIYANTO Bin SUROTO
3.YHOSY MANDALA PUTRA Als YOSI Bin KARJONO
4.LINTANG PAMUNGKAS Bin ERIK MUHAMMAD BUKHORI
5.HENDRI SURYA PRAYOGA Bin MURIDNO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 448/Pid.B/2020/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jul. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B- 153 /M.3.10/ Eoh. 2/ 07/2020
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa mereka terdakwa I Irfan Kurniawan  Alias  Irpan  Bin Kundarsin , terdakwa II. Dwi Ariyanto Bin Suroto, terdakwa III. Yhosy Mandala Putra Als Yosi Bin Karjono, terdakwa IV. Lintang Pamungkas Bin Erik Muhammad Bukhori dan terdakwa V. Hendri Surya Prayoga Bin Muridno bersama sama dengan Bima Putra Nugroho Bin Didik Haryanto (yamg perkaranya diajukan secara terpisah dalam Pengadilan Anak)  , pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2020  sekira pukul 02.00 Wib  atau pada waktu lain pada bulan Maret 2020 bertempat di jalan Tri Lomba Juang Mugassari Semarang setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang; melakukan pencurian yang didahului, disertai,atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan , terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya  atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan ,yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu , jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan,dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, yang dilakukan dengan cara :

 

  Berawal pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2020  sekira pukul 02.00 Wib  setelah mereka terdakwa minum minuman keras mereka  terdakwa bersepakat untuk melakukan begal  selanjutnya,  terdakwa III. Yhosy Mandala Putra Als Yosi di boncengkan oleh terdakwa II Dwi Ariyanto dengan mengendarai sepeda motor terdakwa III. Yhosy Mandala Putra Als Yosi yaitu 1 (satu) unit SPM Yamaha Mio GT warna hitam putih Nopol H 5377 RA dan terdakwa IV.  Lintang Pamungkas   dengan mengendarai sepeda motornya 1 (satu) unit SPM Yamaha Mio GT warna hitam putih Nopol H 4362 VA dan memboncengkan terdakwa I. Irfan Kurniawan  Alias  Irpan  dan  Bima Putra Nugroho Bin Didik Haryanto (yang perkaranya diajukan secara terpisah dalam Peradilan Anak) dengan mengendarai 1 (satu) unit SPM Honda Beat warna putih Nopol H 6507 LF milik terdakwa V. Hendri Surya Prayoga Bin Muritno selanjutnya terdakwa III. Yhosy Mandala Putra Als Y

Pihak Dipublikasikan Ya