Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
303/Pdt.G/2020/PN Smg AGUS HARTONO 1.IMAM SASTRA LILANANDA
2.THE SANTOSO TEDJO
3.PT.IMASCO PASIFIC
4.PT.LINTAS NIAGA JAYA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 303/Pdt.G/2020/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 25 Jun. 2020
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Agus Wijayanto, SH.,M.Kn dan RekanAGUS HARTONO
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PETITUM:

 

DALAM PROVISI :

 

Memerintahkan TURUT TERGUAT IV menghentikan untuk sementara segala perbuatan untuk melakukan Penjualan Di Bawah Tangandan atau Pelelangan Atas HartaPailit PT. SB CON PRATAMA sampai dengan putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap;

 

DALAM POKOK PERKARA

1.MengabulkanGugatan PENGGUGAT untukkeseluruhannya;

2.MenyatakanPenggugatadalahPenggugat yang baik dan benar;

3.Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4.Menyatakan DAFTAR TAGIHAN KREDITUR in casu Berita Acara Rapat Pencocokan Piutang Kreditor dan Verifikasi Pajak tertanggal 5 Desember 2018 Batal dan tidak sah;

5.Menghukum Memerintahkan TURUT TERGUGAT IVmencoret TERGUGAT I, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV dariDAFTAR TAGIHAN KREDITUR tertanggal 5 Desember 2018;

6.Menghukum TURUT TERGUGAT IV membatalkan dan menyatakan tidak sah serta batalatas tagihan TERGUGAT I sebesar Rp. 49.150.000.000,-tagihan TERGUGAT III sebesar Rp. 14.850.000.000,- dan Tagihan TERGUGAT IV sebesar Rp. 2.440.527.341,-dalam Berita Acara Rapat Pencocokan Piutang Kreditor dan Verifikasi Pajak (DAFTAR TAGIHAN KREDITUR) tertanggal 5 Desember 2018;

7.Memerintahkan TURUT TERGUGAT IV menghentikan seluruh tindakan Penjualan Di Bawah Tangandan atau PelelanganAtas HartaPailit PT. SB CON PRATAMA sampai dengan putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap;

8.Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kerugian PENGGUGAT sebagai berikut:

-Uang sebesar Rp. 43.000.000.000,- (empat puluh tiga miliar rupiah), yang harus dibayarkan kembali kepada PENGGUGAT, oleh karena PENGGUGAT telah menyerahkan uang tunai tersebut dalam rangka pelepasan saham PT. SB CON PRATAMA, namun akibat perbuatan PARA TERGUGAT tersebut, perseroan PT. SB CON PRATAMA tidak dapat dioperasikan karena telah dengan sengaja dibuat Pailit oleh PARA TERGUGAT;

-Uang sebesar Rp.5.600.000.000,- (lima miliar enam ratus juta rupiah) (sebagai keuntungan perseroan PT. SB CON PRATAMA yang harusnya bisa diperoleh perbulan Rp. 400.000.000,- x 14 bulan sejak selesainya Akta PERDAMAIAN No. 01 namun tidak dapat diperoleh oleh PENGGUGAT akibat perbuatan PARA TERGUGAT;

9.MenghukumPARA TERGUGAT untukmembayarUang Paksa(Dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.2.000.000,- (duajuta rupiah) perhari sejak perkara gugatan a quo berkekuatan hukum tetap sampai dengan PARA TERGUGAT melaksanakan seluruh isi putusan;

10.Menyatakanputusanperkarainidapatdilaksanakanterlebihdahulu(Uitvoerbaarbijvoorrad) meskipunadaupayabantahan, perlawanan(verzet), banding ataupunkasasi;

11.MenghukumPARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuktunduk pada putusanini;

12.MenghukumPARATERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untukmembayarongkosperkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau:

 

ApabilaMajelis Hakim Pengadilan Negeri Semarangberpendapatlain, mohonputusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak