Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
7/Pid.Pra/2021/PN Smg SURYADI KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA SEKTOR GUNUNGPATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2021/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 06 Agu. 2021
Nomor Surat ---
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum Permohonan
  1. Bahwaberdasarkan fakta hukum yangPemohon uraikan dalam kronologis, maka PenetapanPemohonsebagai Tersangkaadalahsangat premature, tergesa-gesa, cacat hukum, dantidaksahdikarenakandalam prosespenyelidikan dan penyidikan kurang cukup alat bukti,khususnya bukti yang menyatakanadanya kesepakatan hargajualbelitanah antara Pemohondengan Pelapor Sdr. SUKANDAR adalah Rp. 900.000.000,-, karena selainbelum ada Perikatan Jual Beli maupun Perjanjian Jual Beli. Yang ada hanya buktikwitansi/ tandajadi (Down Payment) sebesar Rp. 30.000.000,(TigaPuluh Juta Rupiah).Sehingga dengan demikian dasar laporan Pelapor / Sdr. SUKANDAR yang melaporkantelahmembelitanahmilikPemohonadalahtidakbenar dan tidak ada buktinya ;

Bahwa ketidakbenaranbuktilaporanPelapor / Sdr. SukandaradanyaTindakPidanaPenipuandapatdilihatdarialatbuktikwitansitandajadi (down payment) yangterdapat tulisan BERSYARATsebagaiberikut:

Nb: apabila PakSukandar (Pelapor) batalmaka DP hilangtidak Kembali

apabila Pak Suryadi (Pemohon) yang membatalkanmaka DP kembali3-10X lipat,

sehinggasyaratsebagaimana yang tertulis di dalambuktikwitansitersebutmerupakanhukum yang berlakubagikeduabelahpihak (facta sun servanda) yang jelasdikualifikasikan sebagai perjanjiankeperdataan ;

 

Bahwa apabiladalam hal iniTermohonmenyangkakanPemohondidugatelahmelakukanTindakPidanaPenipuansebagaimanadiaturdalampasal 378 halinisangatprematur dan bertentangandenganhukum. Karena dalamperistiwatersebutbelum terdapat unsur pidana Penipuan sebagaimana diatur di dalam Pasal 378, karenafaktahukumnyaPemohon (SURYADI)jelas ada orangnya, obyektanahnya riildan tidak fiktif, bukti alas hakSHM No. 03746/Kel. Mangunsari, seluas 2.302 M2 atas nama SURYADI (Pemohon), statustidak sedang diperjual belikan dengan pihak lain, dan tidak dalamsengketa denganpihak lainsertatidaksedangdijaminkan di bank, sehingga dalam hal ini tidak terdapat unsur penipuan;

Bahwa selainPemohondisangkakanmelanggarpasal 378 Pemohon juga disangkakanmelanggarTindakPidanaPenggelapansebagaimana yang diaturdalampasal 372. Bahwahal ini pun sangatjauhdaribukti yang dipakai oleh Termohondalampenerapanpasalini, karena sesungguhnyaPemohon bersediamengembalikan DP sebesar Rp. 30.000.000,- kepada Pelapor Sdr. SUKANDAR, sehingga dalam hal ini tidak ada uang Sdr. SUKANDAR yang digelapkan oleh Pemohon apabila Sdr. Sukandar (Pelapor) bersedia menerima uang pengembalian tersebut ;

Bahwa apalagi jual beli belum dapatdinyatakansebagaijualbeli yang sah secara hukum karena belum memenuhi Pasal 1457 KUHPerdata yang merumuskanjualbeliadalahsebagaiberikut : “Suatupersetujuandengan mana pihak yang satumengikatkandirinyauntukmenyerahkansuatukebendaan dan pihak yang lain untukmembayarharga yang telahdiperjanjikan” ;

  1. Bahwa Penetapan Pemohon sebagai Tersangka adalah tidak sah dan cacat hukum dikarenakan SPDP dengan No. SPDP / 07 / III / 2021 / RESKRIM tanggal 15 Maret 2021 baru diterima Pemohon pada tanggal 25 Maret 2021 (adalah tidak sah dan cacat hukum dikarenakan lebih 10 hari dari Surat Perintah Penyidikan Nomor SP Sidik / 07 / III / 2021 / Reskrim tanggal 15 Maret 2021) ;

PutusanMahkamahKonstitusi RI No.  130 / PUU-XIII / 2015 tanggal 9 Januari 2017, telahmemasukkan Surat PemberitahuanDimulainyaPenyidikan (SPDP) sebagaiobyekPra Peradilan, dimanamengatur, ”Penyidikwajibmemberitahukan dan menyerahkan Surat PemberitahuanDimulainyaPenyidikan (SPDP) kepadaPenuntutUmum, Terlapor dan korban/Pelapordalamwaktu paling lambat 7 (tujuh) harisetelahdikeluarkannya Surat PerintahPenyidikan”;

  1. Bahwa Penetapan Pemohon sebagai Tersangka adalah tidak sah dan cacat hukum dikarenakan hubungan hukum antara Pemohon dengan SUKANDAR adalah hubungan perdata yaitu jual beli (bukan pidana) ;

Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No. 39 K / Pid / 1984 tertanggal 13 September 1984, mempunyai kaedah hukum, “Hubungan hukum antara Terdakwa dan saksi merupakan hubungan perdata yaitu hubungan jual beli, sehingga tidak dapat ditafsirkan sebagai perbuatan tindak pidana penipuan “ dan

Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No. 325 K / Pid / 1985, tertanggal 8 Oktober 1986, mempunyai kaedah hukum, ““Hubungan hukum antara Terdakwa dan saksi merupakan hubungan perdata yaitu hubungan jual beli, sehingga tidak dapat ditafsirkan sebagai perbuatan tindak pidana penipuan, Sengketa perdata tidak dapat dipidanakan” ;

  1. Bahwa Penangkapan dan Penahanan terhadap Pemohon adalah tidak sah dan cacat hukum dikarenakan hubungan hukum antara Pemohon dengan SUKANDAR adalah hubungan perdata yaitu jual beli (bukan pidana) ;

Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No. 39 K / Pid / 1984 tertanggal 13 September 1984, mempunyai kaedah hukum, “Hubungan hukum antara Terdakwa dan saksi merupakan hubungan perdata yaitu hubungan jual beli, sehingga tidak dapat ditafsirkan sebagai perbuatan tindak pidana penipuan “ dan

Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No. 325 K / Pid / 1985, tertanggal 8 Oktober 1986, mempunyai kaedah hukum, ““Hubungan hukum antara Terdakwa dan saksi merupakan hubungan perdata yaitu hubungan jual beli, sehingga tidak dapat ditafsirkan sebagai perbuatan tindak pidana penipuan, Sengketa perdata tidak dapat dipidanakan” ;

Pihak Dipublikasikan Ya