Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
75/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smg NUR AMIN 1.PT NIAGATAMA ARSARAYA pemilik Grand Candi Hotel Semarang
2.GENERAL MANAGER GRAND CANDI HOTEL SEMARANG
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 75/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 07 Jun. 2021
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1GALIH TRI PANJALU dkNUR AMIN
Pihak
Pihak
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan gugatan perselisihan hubungan industrial PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TIDAK BERLAKU surat PHK yang dikeluarkan oleh TERGUGAT II tertanggal 25 Februari 2020 dan menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I tetap berlanjut atau dinyatakan tidak pernah putus;
  3. Menghukum TERGUGAT I melalui TERGUGAT II untuk memanggil dan mempekerjakan kembali PENGGUGAT pada posisi dan outlet semula yaitu sebagai Floor Supervisor di departemen Housekeeping di Grand Candi Hotel Semarang milik TERGUGAT;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu  rupiah) per hari terhitung sejak Putusan atas perkara ini dibacakan Mejelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang yang mengadili perkara ini sampai dengan TERGUGAT melaksanakan Putusan perkara ini;
  5. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya perlawanan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Atauapabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya