Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA :
------------Bahwa terdakwa KENTUT ADI TRIYOGA ALS. EMON Bin TEGO antara bulan Januari 2018 sampai dengan tanggal 06 Januari 2019 atau setidak tidaknya disuatu waktu di dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2019, bertempat di rumah terdakwa di Jl. Delik rejo Rt.07 Rw. 011 Tandang Kec.Tembalang, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) UU No. 36 tahun 2009 yaitu sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar, dengan cara sebagai berikut:
• Bahwa semula terdakwa membeli obat-obatan yaitu Black Ant King, Fly Kunchongfen, Black Ant , Tablet tanpa identitas dan Tablet putih LL, berlabel Vitamin B1 50 mg dari seseorang di Jakarta Selatan (yang tidak dikenal terdakwa) secara on line yang terdakwa tahu dari Facebook yang menawarkan obat tersebut pada awal tahun 2018 dan sudah tiga kali terdakwa membeli obat tersebut. Yang pertama terdakwa membeli masing masing 2 (dua) pak @ 1000 tablet, kemudian masing masing satu pak/botol dan yang terakhir (3 dan 4 Januari 2019) terdakwa membeli masing masing 2 (dua) pak.
• Bahwa awalnya terdakwa pakai sendiri obat-obatan tersebut, dan beberapa teman ada yang meminta, karena sering diminta akhirya terdakwa suruh membeli selain itu terdakwa menjual obat LL kepada orang-orang dengan cara pembeli yang tidak dikenal terdakwa datang ke rumah untuk membeli, mereka yang datang untuk membeli biasanya tahu dari mulut ke mulut, mereka datang ke rumah dan membeli secara cash.
• Obat tersebut terdakwa jual eceran dengan harga :
No Nama Barang Harga beli (Rp) Harga jual (Rp)
1 Black Ant King 100.000,- Per pak 150.000,-
2 Fly Kunchongfen 27.000,- Per pak 30.000,-
3 Black Ant 80.000 Per pak 100.000,-
4 Tablet tanpa identitas 700 Per pak 13.000,-
5 Tablet putih LL, berlabel Vitamin B1 50 mg 700 Per pak 13.000,-
• Pada hari Minggu tanggal 06 Januari 2019 saksi KURNIASANTI, Sfarm Apt dan saksi TAUFAN ADI WIBOWO, SH ( petugas dari BBPOM Semarang) mendatangi rumah terdakwa di Jl. Delik Rejo RT 007 RW 011, Tandang, Kec. Tembalang, Kota Semarang , setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan dan telah disita barang bukti berupa obat :
No Nama Barang Jumlah Nomor Izin Edar
Obat Tanpa Izin Edar
1 Black Ant King 10 Tablet Tidak ada
2 Fly Kunchongfen 17 Sachet Tidak ada
3 Black Ant 1 botol Tidak ada
4 Tablet tanpa identitas 120 Tablet Tidak ada
5 Tablet hancur tanpa identitas 3 Bungkus Tidak ada
6 Tablet putih LL, berlabel Vitamin B1 50 mg 2 bungkus@ 1000 tablet Tidak ada
Lain-Lain
1 Uang Rp. 102.000
2 Piring hijau 1 Buah Perlengkapan untuk meracik tablet putih
3 Sendok logam 1 Buah
4 Plastk klip kecil 2 Pak
5 Plastik klip besar 1 Pak
• Bahwa ternyata barang-barang yang disita dari rumah terdakwa oleh petugas Balai Besar POM Semarang berupa obat sebanyak 6 item, Dari hasil pengamatan pada label atau etiket pada barang bukti yang disita produk obat tersebut tidak mempunyai ijin edar atau nomor registrasi dari Badan POM .
• Obat tanpa ijin edar yang beredar dipasaran adalah obat yang belum melalui evaluasi keamanan, mutu dan khasiat dari Badan POM, sehingga bahan / bahan tambahan / kombinasi yang dipergunakan dalam obat, tersebut bisa tidak tepat sehingga bisa menimbulkan efek buruk bagi kesehatan dan bahan baku yang digunakan bisa merupakan bahan yang dilarang dipergunakan untuk obat sehingga bisa membahayakan bagi kesehatan.
• Izin edar melekat pada tiap produk Sediaan farmasi, diberikan kepada perusahaan yang mendaftarkan produknya ke BPOM setelah melalui rangkaian evaluasi keamanan, mutu dan khasiat. Orang atau perusahaan selain pendaftar tidak berhak untuk memproduksi obat yang samua yang telah di daftarkan oleh perusahaan pemegang merk.
• Berdasarkan Laporan hasil pengujian atau identifikasi yang telah dilakukan di Laboratorium Forensik Cabang Semarang No. PM.01.03.1041.01.19.DK.01dan No. PM.01.03.1041.01.19.DK.02 tanggal 07 Januari 2019 dapat disimpulkan bahwa barang bukti yang telah disita petugas tersebut berupa Tablet putih berlogo LL dan Tablet putih berlogo Y adalah Obat Keras yang bernama TRIHEXYPHENIDYL HCL.
• Obat TRIHEXYPHENIDYL HCL merupakan golongan Obat Keras sehingga penggunaannya harus sesuai dengan petunjuk penggunaan yang ada seperti dosis, frekuensi penggunaan dan kondisi pasien. Tanpa adanya petunjuk yang jelas dari tenaga kesehatan dapat mengakibatkan kesalahan dalam penggunaan seperti munculnya efek samping antara lain penglihatan kabur, sembelit, berkeringat, pusing atau ringan ketika bangkit dari posisi tidur, kantuk, sakit kepala. Efek samping yang ditimbulkan dari penggunaan obat tersebut sering disalahgunakan oleh beberapa orang untuk sensasi fly (mabuk) apabila dosisnya ditingkatkan (Over dosis) semakin dapat mempengaruhi syaraf sehingga efek fly nya semakin kuat dan pada dosis tertentu dapat mengakibatkan kematian.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU :
KEDUA :
------------Bahwa terdakwa KENTUT ADI TRIYOGA ALS. EMON Bin TEGO antara bulan Januari 2018 sampai dengan tanggal 06 Januari 2019 atau setidak tidaknya disuatu waktu di dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2019, bertempat di rumah terdakwa di Jl. Delik rejo Rt.07 Rw. 011 Tandang Kec.Tembalang, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 36 tahun 2009, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
• Pada hari Minggu tanggal 06 Januari 2019 saksi KURNIASANTI, Sfarm Apt dan saksi TAUFAN ADI WIBOWO, SH ( petugas dari BBPOM Semarang) mendatangi rumah terdakwa di Jl. Delik Rejo RT 007 RW 011, Tandang, Kec. Tembalang, Kota Semarang , setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan dan telah disita barang bukti berupa obat :
No Nama Barang Jumlah Nomor Izin Edar
Obat Tanpa Izin Edar
1 Black Ant King 10 Tablet Tidak ada
2 Fly Kunchongfen 17 Sachet Tidak ada
3 Black Ant 1 botol Tidak ada
4 Tablet tanpa identitas 120 Tablet Tidak ada
5 Tablet hancur tanpa identitas 3 Bungkus Tidak ada
6 Tablet putih LL, berlabel Vitamin B1 50 mg 2 bungkus@ 1000 tablet Tidak ada
Lain-Lain
1 Uang Rp. 102.000
2 Piring hijau 1 Buah Perlengkapan untuk meracik tablet putih
3 Sendok logam 1 Buah
4 Plastk klip kecil 2 Pak
5 Plastik klip besar 1 Pak
• Bahwa obat-obat yang disita dari terdakwa tersebut diperoleh terdakwa dengan cara membeli dari seseorang di Jakarta Selatan (yang tidak dikenal terdakwa) secara on line yang terdakwa tahu dari Facebook yang menawarkan obat tersebut pada awal tahun 2018 dan sudah tiga kali terdakwa membeli obat tersebut. Yang pertama terdakwa membeli 2 (dua) pak / botol @ 1000 tablet, kemudian satu pak/botol dan yang terakhir (3 dan 4 Januari 2019) terdakwa membeli 2 (dua) pak/botol.
• Bahwa semula terdakwa pakai sendiri, dan beberapa teman ada yang meminta, karena sering diminta akhirya terdakwa suruh membeli selain itu terdakwa menjual obat LL kepada orang-orang dengan cara pembeli yang tidak dikenal terdakwa datang ke rumah untuk membeli, mereka yang datang untuk membeli biasanya tahu dari mulut ke mulut, mereka datang ke rumah dan membeli secara cash.
• Obat tersebut terdakwa jual eceran dengan harga :
No Nama Barang Harga beli (Rp) Harga jual (Rp)
1 Black Ant King 100.000,- Per pak 150.000,-
2 Fly Kunchongfen 27.000,- Per pak 30.000,-
3 Black Ant 80.000 Per pak 100.000,-
4 Tablet tanpa identitas 700 Per pak 13.000,-
5 Tablet putih LL, berlabel Vitamin B1 50 mg 700 Per pak 13.000,-
• Bahwa ternyata barang-barang yang disita dari rumah terdakwa oleh petugas Balai Besar POM Semarang berupa obat sebanyak 6 item, Dari hasil pengamatan pada label atau etiket pada barang bukti yang disita produk obat tersebut tidak mempunyai ijin edar atau nomor registrasi dari Badan POM .
• Berdasarkan Laporan hasil pengujian atau identifikasi yang telah dilakukan di Laboratorium Forensik Cabang Semarang No. PM.01.03.1041.01.19.DK.01dan No. PM.01.03.1041.01.19.DK.02 tanggal 07 Januari 2019 dapat disimpulkan bahwa barang bukti yang telah disita petugas tersebut berupa Tablet putih berlogo LL dan Tablet putih berlogo Y adalah Obat Keras yang bernama TRIHEXYPHENIDYL HCL.
• Obat TRIHEXYPHENIDYL HCL merupakan golongan Obat Keras sehingga penggunaannya harus sesuai dengan petunjuk penggunaan yang ada seperti dosis, frekuensi penggunaan dan kondisi pasien. Tanpa adanya petunjuk yang jelas dari tenaga kesehatan dapat mengakibatkan kesalahan dalam penggunaan seperti munculnya efek samping antara lain penglihatan kabur, sembelit, berkeringat, pusing atau ringan ketika bangkit dari posisi tidur, kantuk, sakit kepala. Efek samping yang ditimbulkan dari penggunaan obat tersebut sering disalahgunakan oleh beberapa orang untuk sensasi fly (mabuk) apabila dosisnya ditingkatkan (Over dosis) semakin dapat mempengaruhi syaraf sehingga efek fly nya semakin kuat dan pada dosis tertentu dapat mengakibatkan kematian.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
|