INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
87/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg | DEWI RAHMANINGSIH NUGROHO, SHs | AGUS JOKO PURWANTO, S.Pd Anak Dari SUWITO | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Nov. 2021 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi |
Nomor Perkara | 87/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Nov. 2021 |
Nomor Surat Pelimpahan | APB-466/M.3.10.7/Fd.2/11/2021 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Dakwaan | PRIMAIR : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. SUBSIDAIR : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |