Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
87/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg DEWI RAHMANINGSIH NUGROHO, SHs AGUS JOKO PURWANTO, S.Pd Anak Dari SUWITO Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 87/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Nov. 2021
Nomor Surat Pelimpahan APB-466/M.3.10.7/Fd.2/11/2021
Pihak
Pihak
Pihak
Dakwaan

PRIMAIR :

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SUBSIDAIR :

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak Dipublikasikan Ya