Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
10/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smg YUSMIATI PT. INDO CALI PLAST Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 10/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 10 Apr. 2019
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Dwi HaryantoYUSMIATI
Pihak
Pihak
Petitum

DALAM PROVISI ( Putusan Sela )

 

  1. Mengabulkan permohonan Putusan Sela yang dimohonkan Penggugat
  2. Memerintahkan Tergugat membayar secara tunai hak-hak Penggugat berupa pembayaran upah mulai Bulan Januari s/d April 2019 dengan total sebesar Rp.7.332.000,- (Terbilang tujuh juta tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah)untuk selanjutnya membayar upah penuh kepada Penggugat sampai dengan di penuhinya isi Putusan dalam perkara a quo.
  3. Menyatakan Putusan Sela ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan maupun upaya hukum lainnya sampai diperolehnya putusan yang berkekuatan hukum tetap mengenai pokok perkara.

               

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana ketentuan Pasal 161 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai uang pesangon dengan total sebesar Rp. 33.727.200,- (tiga puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) kepada Penggugat;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hak cuti tahunan di tahun 2018 dengan total sebesar Rp. 879.840,-(delapan ratus tujuh puluh Sembilan ribu delapan ratus empat puluh rupiah)kepada Penggugat;
  2. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.

 

 atau

 

Apabila majelis hakim perpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aequa et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya