Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
10/Pid.Pra/2018/PN Smg Boyamin 1.KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH
2.Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Profinsi Jawa Tengah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2018/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 21 Agu. 2018
Nomor Surat -----------------------------------------
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum Permohonan

PRIMAIR :

  • Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  • Menyatakan Pengadilan Negeri Semarang berwenang memeriksa dan memutus permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan atas perkara a quo;
  • Menyatakan Pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo.
  • Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor :532 tertanggal 29 April 2016 atas Tersangka Achmad Wardoyoyang diterbitkan Termohon adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM.
  • Memerintahkan kepada Termohon melanjutkan penyidikan dan menerbitkan surat dilanjutkannya  penyidikan  terhadap perkara korupsi aquo dengan Tersangka Achmad Wardoyo berdasarkan ketentuan KUHAPdan Undang-Undang yang berlaku;
  • Memerintahkan Termohon untuk segera menyerahkan data dan bukti yang dibutuhkan Turut Termohon (BPKP Propinsi Jawa Tengah) guna menyelesaikan audit Perhitungan Kerugian Negara atas perkara korupsi aquo;
  • Memerintahkan Turut Termohon (BPKP Propinsi Jawa Tengah) untuk mematuhi putusan ini berupa segera menyelesaikan audit Perhitungan Kerugian Negara atas perkara korupsi aquo dan menyerahkan hasilnya kepada Termohon;
  • Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara;

SUBSIDAIR :

Memeriksa dan mengadili Permohonan Pemeriksaan Praperadilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya