INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
589/Pdt.G/2018/PN Smg | DEDI TRIPUTRA ADINUGROHO | 1.PT. BANK BCA, cabang Kudus 2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Semarang 3.Kantor Pertanahan Kota Semarang 4.DINA KRISTIYANA WIDAGDO |
Permohonan Eksekusi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 28 Des. 2018 |
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara | 589/Pdt.G/2018/PN Smg |
Tanggal Surat | Rabu, 26 Des. 2018 |
Nomor Surat | |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | - |
Pihak | - |
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 |
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ; 2.Menyatakan demi hukum, para TERGUGAT telah lalai, telah abai, melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada penggugat ; 3.Menghukum Para Tergugat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, membayar kerugian seluruhnya kepada Penggugat sebesar Rp. 16.163.419.711,- (Enam Belas Milyar Seratus Enam Puluh Tiga Juta Empat Ratus Sembilan Belas Ribu Tujuh Ratus Sebelas Rupiah) ; 4.Memutuskan untuk mengembalikan SHM 06067 /Tambakaji dalam keadaan semula ; 5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau; Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |