Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
589/Pdt.G/2018/PN Smg DEDI TRIPUTRA ADINUGROHO 1.PT. BANK BCA, cabang Kudus
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Semarang
3.Kantor Pertanahan Kota Semarang
4.DINA KRISTIYANA WIDAGDO
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 589/Pdt.G/2018/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 26 Des. 2018
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;

2.Menyatakan demi hukum, para TERGUGAT telah lalai, telah abai, melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada penggugat ;

3.Menghukum Para Tergugat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, membayar kerugian seluruhnya kepada Penggugat sebesar Rp. 16.163.419.711,- (Enam Belas Milyar Seratus Enam Puluh Tiga Juta Empat Ratus Sembilan Belas Ribu Tujuh Ratus Sebelas Rupiah) ;

4.Memutuskan untuk mengembalikan SHM 06067 /Tambakaji dalam keadaan semula ;

5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

                                              

Atau;

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak