Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
3/Pdt.Sus-HKI/Paten/2016/PN Smg THOMAS JANARDI SETYO MINDARNO DJOENAIDY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Paten
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-HKI/Paten/2016/PN Smg
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1BUDI KRISTIYANTO, S.Sos, SHTHOMAS JANARDI
Pihak
Pihak
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Menerbitkan surat penetapan sementara untuk:
  • mengamankan dan mencegah penghilangan barang bukti oleh pelanggar; dan/atau
  • menghentikan pelanggaran guna mencegah kerugian yang lebih besar

 

  1. Menyatakan Putusan dalam Provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Bantahan maupun Kasasi sampai diperolehnya putusan yang pasti menurut hukum mengenai pokok perkaranya;

 

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT  telah melakukan Pelanggaran Hak Paten milik Penggugat;
  3. Memerintahkan TERGUGAT menghapus seluruh domain website yang digunakan Tergugat untuk melakukan penjualan secara online atas paten produk milik Penggugat;
  4. Memerintahkan Tergugat untuk menarik seluruh produk dari peredaran, baik yang dijual Tergugat langsung ataupun lewat internet, maupun produk yang dijualbelikan melalui agen mitra pemasaran di daerah, dan menghentikan segala aktivitas memproduksi produk yang menyerupai paten produk milik Penggugat;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar  ganti rugi kepada PENGGUGAT atas kerugian Materiil dan Imateril akibat pelanggaran Paten yang dilakukan oleh Tergugat berupa uang sebesar Rp 300.000.000.000,- (Tiga ratus MilyarRupiah) secara tunai dan sekaligus ” dengan perincian sebagai berikut:
    1. Kerugian Materiil yang dialami oleh  PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000.000.000,-  (Seratus milyar rupiah ) ;
    2. Kerugian Immateril sebesar Rp. 200.000.000.000,-  (Dua ratus milyar rupiah) ;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) untuk setiap harinya apabila Tergugat tidak  melaksanakan putusan ini;
  7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorrad)  meskipun  masih dimungkinkan adanya kasasi atau  upaya hukum lainnya ;
  8. Membebankan biaya yang  timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT;

 

Atau :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, PENGGUGAT mohon keadilan yang seadil-adilnya/ ex aequo et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak