Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
459/Pdt.G/2018/PN Smg | RIYANTO SETIADI, SE Dkk | 1.PT. Bank Negara Indoensia Kantor Wilayah Semarang 2.STEVEN ADRIEL ANTONIA 3.Kantor Jasa Penilai Publik KJPP Yanuar Bey dan Rekan, Business dan Property Appraisers |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Okt. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 459/Pdt.G/2018/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 08 Okt. 2018 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak | - | ||||||
Pihak | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM PROVISI 1.Memerintahkan Tergugat-II untuk menangguhkan Eksekusi terhadap Penguasaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 1932 /Rjw, SHM No. 1237/Rjw, SHM 1238/ Rjw dan SHM No. 1241/ Rjw Kesemuanya Atas nama Kartika Anggraeni yang terletak di Kal. Rejowinangun, Kec. Kotagede, Kota Yogyakarta Prop. D.I. Yogyakarta yang telah dibalik nama menjadi atas nama Tergugat –II, sampai adanya kepastian Hukum dalam perkara A-Quo
2.Memerintahkan Tergugat-II untuk menangguhkan balik nama serta menangguhkan Eksekusi terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor : 2935 , SHM No. 1885 dan SHM No. 793 , SHM No. 150, SHM No. 149, SHM. No : 151, SHM No. 359 dan SHM No. 569 Kesemuanya Atas nama Kartika Anggraeni yang terletak di Kel. Banguntapan , Kec. Banguntapan, Kab. Bantul Prop. D.I. Yogyakarta sampai adanya Kepastian Hukum Perkara A-Quo.
3.Memerintahkan Tergugat-I untuk menangguhkan Lelang terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor : 1212, dan SHM Nomor : 1213 Kesemuanya Atas nama Kartika Anggraeni yang terletak di Kel. Rejo Winangun, Kec. Umbulharjo, Kota Yogyakarta, sampai adanya Kepastian Hukum Perkara A-Quo.
DALAM POKOK PERKARA
P R I M A I R:
1.Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. 2.Menyatakan secara hukum bahwa Penilaian Obyek jaminan Milik Para Penggugat yang dijadikan Jaminan/ Borg pada Tergugat-I , yang dilakukan oleh Tergugat-III adalah jauh dari nilai Pasar dan merugikan Para Penggugat.
3.Menyatakan secara Hukum Tergugat – I yang menentukan harga limit penjualan obyek Jaminan / borg berupa tanah dan bangunan :
-Sertifikat Hak Milik Nomor : 1932/Rjw , SHM No. 1237/Rjw, SHM 1238/ Rjw dan SHM No. 1241 Kesemuanya Atas nama Kartika Anggraeni yang terletak di Kel. Rejowinangun, Kec. Kotagede, Kota Yogyakarta Prop. D.I. Yogyakarta. -Sertifikat Hak Milik Nomor : 2935 , SHM No. 1885 dan SHM No. 793, SHM No. 150, SHM No. 149, SHM. No : 151, SHM No. 359 dan SHM No. 569 Kesemuanya Atas nama Kartika Anggraeni yang terletak di Kel. Banguntapan , Kec. Banguntapan, Kab. Bantul Prop. D.I. Yogyakarta. Kesemua tanah dan bangunan tersebut di atas sangat jauh dari harga wajar dikualifikasikan Merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Para Penggugat.
4.Menghukum Tergugat -I untuk Apresial Ulang dan melakukan Penentuan harga Limit sesuai harga yang sewajarnya, obyektif dan transparan, terhadap : -Sertifikat Hak Milik Nomor : 1932/Rjw , SHM No. 1237/Rjw, SHM 1238/ Rjw dan SHM No. 1241 Kesemuanya Atas nama Kartika Anggraeni yang terletak di Kel. Rejowinangun, Kec. Kotagede, Kota Yogyakarta Prop. D.I. Yogyakarta. -Sertifikat Hak Milik Nomor : 2935 , SHM No. 1885 dan SHM No. 793 SHM No. 150, SHM No. 149, SHM. No : 151, SHM No. 359 dan SHM No. 569 Kesemuanya Atas nama Kartika Anggraeni Kesemuanya Atas nama Kartika Anggraeni yang terletak di Kel. Banguntapan , Kec. Banguntapan, Kab. Bantul Prop. D.I. Yogyakarta.
5.Menyatakan secara Hukum karena Para Penggugat dalam kondisi Ekonomi yang terpuruk maka hanya dibebani / dihukum untuk Membayar Hutang Pokok pada Tergugat-I, sehingga Tergugat –I membebani Bunga maupun denda yang sangat berlebihan pada Para Penggugat adalah tidak sah secara hukum.
6.Menyatakan secara hukum bahwa lelang terhadap Objek Jaminan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1932/Rjw, SHM No. 1237/Rjw, SHM 1238/ Rjw dan SHM No. 1241 Kesemuanya Atas nama Kartika Anggraeni yang terletak di Kel. Rejowinangun, Kec. Kotagede, Kota Yogyakarta Prop. D.I. Yogyakarta pada tanggal 05 Desember 2016 dan lelang terhadap Objek Jaminan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2935 , SHM No. 1885, SHM No. 793, SHM No. 150, SHM No. 149, SHM. No : 151, SHM No. 359 dan SHM No. 569 Kesemuanya Atas nama Kartika Anggraeni yang terletak di Kel. Banguntapan , Kec. Banguntapan, Kab. Bantul Prop. D.I. Yogyakarta pada tanggal 19 April 2017 dan tanggal 25 September 2017 sebelum adanya Pemberitahuan Putusan Kasasi ( Mahkamah Agung RI ) pada Para Penggugat, atau setidak-tidaknya berdasarkan Surat Permohonan Bantuan Eksekusi Lelang dari Pengadilan Negeri Surakarta Nomor : W12.U2/311/Pdt.04.01/II/2017 tertanggal 21 Februari 2017 yang masih belum mempunyai Kekuatan Hukum.
7.Menyatakan secara hukum bahwa lelang terhadap Objek Jaminan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1932/Rjw, SHM No. 1237/Rjw, SHM 1238/ Rjw dan SHM No. 1241 Kesemuanya Atas nama Kartika Anggraeni yang terletak di Kel. Rejowinangun, Kec. Kotagede, Kota Yogyakarta Prop. D.I. Yogyakarta pada tanggal 05 Desember 2016 dan lelang terhadap Objek Jaminan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2935, SHM No. 1885 dan SHM No. 793, SHM No. 150, SHM No. 149, SHM. No : 151, SHM No. 359 dan SHM No. 569 Kesemuanya Atas nama Kartika Anggraeni yang terletak di Kel. Banguntapan, Kec. Banguntapan, Kab. Bantul Prop. D.I. Yogyakarta pada tanggal 19 April 2017 adalah Cacat Hukum, sehingga dibatalkan secara Hukum.
8.Menyatakan secara Hukum bahwa balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor : 1932 An. Kartika Anggraeni berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan ( HGB) Nomor 0272 an. Steven Adriel Antonia ( Tergugat-II ), Sertifikat Hak Milik Nomor : 1237 An. Kartika Anggraeni berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan ( HGB) Nomor : 271 an. Steven Adriel Antonia ( Tergugat-II ) , Sertifikat Hak Milik Nomor : 1241 An. Kartika Anggraeni berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan ( HGB) Nomor 0269 An. Steven Adriel Antonia ( Tergugat-II ), Sertifikat Hak Milik Nomor : 1238 An. Kartika Anggraeni berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan ( HGB) Nomor 0270 an. Steven Adriel Antonia ( Tergugat-II ), adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan Hukum.
9.Menghukum Turut Tergugat-I, II dan III tunduk dan Patuh terhadap putusan Perkara A-Quo.
10.Menyatakan secara Hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya Hukum , Banding ,Kasasi maupun Verset dari Tergugat, I,II & Turut Tergugat I , II dan III.
11.Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
S U B S I D A I R : Jika YTH. Ketua Pengadilan Negeri Semarang mempunyai pertimbangan lain, maka mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aquo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |