Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
417/Pid.B/2020/PN Smg Darwin Situmeang, SH DANIEL SAPUTRA ADITYA Bin SISWANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 417/Pid.B/2020/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jul. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B- 137 /M.3.10/ Eoh. 2/ 06/2020
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Terdakwa DANIEL SAPUTRA ADITYA bin SISWANTO pada hari Sabtu tanggal 25 April 2020 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan April tahun 2020, bertempat di Warung mie ayam bakso “ZAELANI” Jl. Ronggowarsito No.191 Rt.003 Rw.003 Kel. Kemijen Kec. Semarang Timur Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara : -------------------

-------- Pada hari Sabtu tanggal 25 April 2020 sekira pukul 13.30 Wib terdakwa datang ke warung mie ayam bakso “ZAELANI” di Jl. Ronggowarsito No.191 Rt.003 Rw.003 Kel. Kemijen Kec. Semarang Timur Kota Semarang milik saksi SAELANI untuk minta makan, kemudian terdakwa diberi bakso oleh saksi SAELANI lalu terdakwa memakannya di samping warung, selesai makan terdakwa melihat sepeda motor Honda No.Pol.H-2072-JS warna hitam milik saksi SAELANI terparkir di samping warung, melihat hal tersebut timbul niat terdakwa untuk memeiliki sepda motor tersebut, selanjutnya  terdakwa mendekati sepeda motor tersebut kemudian dengan menggunakan kunci palsu (berupa 2 buah anak kunci bertuliskan HONDA dan SUZUKI dengan gantungan bertuliskan JCC) terdakwa masukkan kunci plasu tersebut ke lobang kunci setelah memasukkan kunci palsu kemudian terdakwa memaksa kunci palsu tersebut diputar ke posisi On hingga berhasil ke posisi ON selanjutnya sepeda motor tersebut terdakwa naiki dan menstarternya hingga sepeda motor bisa dinyalakan setelah itu terdakwa  dengan menaiki sepeda motor tersebut kabur, namun perbuatan terdakwa tersebut diketahyui oleh saksi SITI NURHAYATI dan kemudian terdakwa diteriaki “maling-maling” dan teriakan tersebut didengar oleh saksi DIMAS NUR IKHSAN dan saksi M. HADI KOMARUDIN yang kemudian dengan berboncengan sepeda motor mengejar terdakwa hingga akhirnya terdakwa berhasil ditangkap di Kp. Sporlan

Pihak Dipublikasikan Ya