Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPUuntuk seluruhnya;
- Menyatakan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Nomor 28/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Smg.;
- Menyatakan Para Termohon PKPU, yaitu :
- Termohon PKPU I : PT Berkat Manunggal Jaya,
- Termohon PKPU II : Sdr.Agus Budiharto,
- Termohon PKPU III : Sdr.Iskandar Poejiono,
- Termohon PKPU IV : Sdr. Wahyu Iskandar,
Berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara dengan segala akibat hukumnya selama jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal diucapkannya putusan perkara Permohonan PKPU a quo Dengan segala akibat hukumnya
- MenunjukSdr. Eko Budi Supriyanto, S.H.,M.H. Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses PKPU terhadap Para Termohon PKPU;
- Menunjuk serta mengangkat :
- Sdr. DR. Dedy Ardian Prasetyo, S.H., LL.M., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-240 tanggal 5 Desember 2016, berkantor di Dedy Ardian Prasetyo, S.H., LL.M & Partners, Gedung Arva, lantai 3, Jl. Cikini Raya No. 60, Jakarta Pusat;
- Sdr. Sahat Marulitua Sidabukke, S.H., LL.M., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03-49 tanggal 22 Maret 2017, beralamat di Kantor Hukum Sidabukke & Partners, Gedung Office 8 Senopati, Tower 1, lantai 19, Unit I, SCBD, Lot. 28, Jl. Jend. Sudirman kav. 52-53, Jakarta Selatan;
- Sdr.Jansen Kristoper Ginting, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03-46 tanggal 29 Maret 2016 beralamat di Kantor Advokat Antoni Bangun & Rekan, Patria Park Apartment & Office, lantai 29, unit 2908, Jl. Jenderal D.l. Panjaitan kav. 5-7, Jakarta Timur; dan
- Sdr. Ahmad Dwi Nuryanto, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-61 AH.04.03-2017 tanggal 16 Mei 2017, berkantor di Ahmad Dwi Nuryanto, S.H., Jl. Plamongan Indah Blok I-8 No. 5, Semarang, Jawa Tengah.
Sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Para Termohon PKPU;
- Menetapkan sidang musyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 28 Oktober 2020, bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi (Krapyak) No. 512 Semarang, Jawa Tengah;
- Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Para Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan para Kreditor yang dikenal dalam surat tercatat agar datang pada sidang yang telah ditetapkan diatas;
- Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
- Menangguhkan biaya perkara sampai proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tetap berakhir;
|