Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
96/Pdt.Bth/2019/PN Smg CHARLES SAERANG 1.PT BANK PAPUA Kantor Cabang Utama Jakarta
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL SEMARANG
3.PUJIANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 96/Pdt.Bth/2019/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 01 Mar. 2019
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1RM MIRZA AGASTYA SAMKUSUMO, S.HCHARLES SAERANG
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menyatakan bahwa PELAWAN  adalah PELAWAN yang baik ;

2.Mengabullkan seluruh Gugatan PELAWAN;

3.Menyatakan tidak sah Lelang, Sita Eksekusi atas Rumah/tanah milik PELAWAN yaitu SHM Nomor 513/Jangli, SHM Nomor 504/Jangli, SHM Nomor 842/Jangli karena dilakukan secara melawan hukum dan sewenang-wenang ;

4.Membatalkan Proses permohonan eksekusi Pengosongan atas Rumah/Tanah milik PELAWAN yaitu SHM Nomor 513/Jangli, SHM Nomor 504/Jangli, SHM Nomor 842/Jangli  karena proses pengajuan yang nyata dan cacat hukum ;

5.Memerintahkan kepada TURUT TERLAWAN III untuk merubah kembali sertipikat SHM Nomor 513/Jangli, SHM Nomor 504/Jangli, SHM Nomor 842/Jangli  yang sudah berganti nama TERLAWAN III kembali menjadi nama PELAWAN;

6.Menghukum TERLAWAN I, TERLAWAN II, TERLAWAN III, TURUT TERLAWAN I, TURUT TERLAWAN II ,TURUT TERLAWAN III tunduk pada putusan ;

7.Menghukum TERLAWAN I, TERLAWAN II, TERLAWAN III untuk tanggung renteng membayar biaya yang timbul dengan adanya perkara ini ;

8.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah Hak Milik513/Jangli, SHM Nomor 504/Jangli, SHM Nomor 842/Jangli sekarang telah berubah nama menjadi PUJIANTO.Tanah tersebut terkenal dan terletak di Kelurahan Jangli Kecamatan Tembalang (dahulu Semarang Timur) Kota Semarang sekarang Kelurahan Ngesrep Kecamatan Banyumanik Kota Semarang ;

Atau :                                                                

Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, maka mohon putusan yang mencerminkan rasa keadilan (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak