Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
510/Pdt.G/2019/PN Smg | DALAIL AL SUNOTO Bin MERTODIKROMO | 1.RADEN IWAN DARMAWAN , SE 2.DINA JUNIATI, SH 3.HAJJAH YUDITH ARIESTYANI 4.ARISTYO, SH 5.BPN ATR Kota Semarang |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Okt. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 510/Pdt.G/2019/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 16 Okt. 2019 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak | - | ||||||
Pihak | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM PROVISI :
Memerintahkan kepada BPN – ATR Kota Semarang ( Badan Pertanahan Nasional ) di wilayah Kota Semarang untuk memblokir Sertifikat Tanah an. SHM No. 782 atas nama HAJJAH YUDITH ARIESTYANI , Luas : 3420 M2 ( Tiga Ribu Empat Ratus Dua Puluh Meter Persegi ), terletak di Kelurahan Cangkiran, Nama Jalan / Persil : RT. 003 Rw.004 Cangkiran Blok 6. -------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :
1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruh nya.
2.Menyatakan SAH dan Berharga semua alat bukti yang di ajukan Penggugat dalam perkara ini. 3.Menyatakan Perbuatan yang dilakukan Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 5 sebagai Perbuatan Melawan Hukum. 4.Menyatakan Penerimaan SHM No.782 milik DALAIL SUNOTO , pada Tergugat 1 yang di serahkan oleh FENI ( pada Mei 2006 , FENI masih 17 th ) adalah Perbuatan Melawan Hukum. Tergugat 1 dengan AKAL - LICIK nya , memanfaatkan FENI ( 17 th ) yang saat itu PKL di Bengkel milik Tergugat 1. 5.Menyatakan dan Membatalkan Akta Jual Beli Tgl. 10 – 2 – 2007 No. 5/2007 yang di buat oleh Notaris – PPAT DINA JUNIATI, SH . atas SHM No.782 atas nama RADEN IWAN DARMAWAN , SE ( 46 th ), Tempat Tgl lahir : Semarang, 26 Juli 1972, Agama : Kristen, Pekerjaan : Swasta, Alamat : Jl. Sriwidodo Selatan Nomor 1 RT.006 Rw.002 Kel.Purwoyoso, Kec.Ngaliyan, Kota Semarang, Jateng. 6.Menyatakan dan Membatalkan Akta Jual Beli Nomor : 629 / 2008 , Tgl. 19 –
12 – 2008 yang di buat oleh : Notaris – PPAT ARISTYO, SH, Atas nama HAJJAH YUDITH ARIESTYANI ( 39 th ) , Lahir : 12 – 04 – 1980, Agama : Islam , alamat : Citra Sun Garden E 11 RT.009 Rw.011 Kel.Ngesrep Kec.Banyumanik, Kota Semarang , Jateng . 7.Menyatakan SAH dan BERHARGA SITA JAMINAN atas SHM No. 782 , Atas nama HAJJAH YUDITH ARIESTYANI , Kelurahan Cangkiran, Nama Jalan / Persil : RT. 003 Rw.004 Cangkiran Blok 6, Asal Persil Pengakuan Hak, Surat Keputusan Pengakuan Hak Nomor : 014/BA?PA/98 Tanggal 21-02-1998, Surat Ukur TGl.23-02-1998, No : 11.01.15.01.00878, Luas : 3420 M2 ( Tiga Ribu Empat Ratus Dua Puluh Meter Persegi ). --------------------------------------------------- 8.Mengembalikan Kembali SHM No. 782 , Luas : 3420 M2 ( Tiga Ribu Empat Ratus Dua Puluh Meter Persegi ).yang saat ini atas nama HAJJAH YUDITH ARIESTYANI . Kembali pada pemilik semula DALAIL SUNOTO, karena Penggugat belum pernah menjual tanah tersebut pada siapapun. 9.Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 3 untuk membayar kepada Penggugat karena mengalami kerugian Materiil yakni Rp 1.368.000.000,- ( Satu Milyard Tiga Ratus Enam Puluh Delapan Juta Rupiah ). Mengingat Harga Permeter Tanah Tersebut Rp. 400.000,- ( Emapat Ratus Ribu Rupiah ) Dan kerugian Immateriil sebesar Rp 1.440.000.000,- ( Satu Milyard Empat Ratus Empat Puluh Juta Rupiah ) . Karena sejak 2007 tanah tersebut di kuasai pihak Tergugat 1 dan sejak 2008 dikuasai pihak Tergugat 3. Penggugat yang selama ini yang mendapat hasil kebun yang merupakan nafkah buat Penggugat dari Tanah tersebut , sejak 2007 sampai sekarang, Penggugat Sudah tidak pernah mendapat untuk nafkah penggugat dari hasil kebun tersebut ( SHM no. 782 ). Bahwa Mulai 2007 – 2019 , selama 12 tahun Penggugat sudah tidak pernah mendapat hasil dari tanah tersebut , dan Perbulan Rp 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) . 10. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 3 untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU:
Jika Bapak Ketua Pengadilan Negeri Semarang Kls. IA berpendapat lain, mohon kira nya memberikan Putusan yang menurut Pengadilan dalam Peradilan yang baik adalah Patut dan Keadilan yang seadil-adil nya ( Ex aequa et bono ) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |