Petitum |
M E N G A D I L I
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PARA PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERMOHON PKPU, yaitu PT. Bumi Mas Sidayu yang berkedudukan di Jl. Diponegoro No. 41, RT. 004/RW. 005, Kel./Ds. Welahan Wetan, Kec. Adipala, Kab. Cilacap yang diwakili oleh SLAMET HAJAR TRIONO, SH. Selaku Direktur Utama berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan ini diucapkan;
- Menunjuk EDY SUWANTO, SH, MH. Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, sebagai Hakim Pengawas;
- Mengangkat ALI RIZA, SE, MH. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03.244 beralamat di Jl. Raya Casablanca Kav.88 Jakarta 12870. Sebagai Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU dan/ atau selaku Kurator dalam hal Termohon PKPU tersebut dinyatakan pailit;
- Menetapkan sidang musyawarah Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 19 Juli 2018 bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi (Krapyak) No. 512 Semarang. 50148 Jawa Tengah;
- Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Para Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan para Kreditor yang dikenal dalam surat tercatat agar datang pada sidang yang telah ditetapkan diatas;
- Menetapkan biaya pengurus dan imbalan jasa bagi pengurus ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berakhir;
- Menangguhkan mengenai biaya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaan Utang ini sampai dengan berakhirnya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
|