Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
18/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smg MULYANI PT. Woori Sukses Apparel Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Jun. 2018
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 18/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 14 Mei 2018
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Dede RohmanMULYANI
Pihak
Pihak
Petitum

PRIMER :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan status Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat di Putuskan Hubungan Kerjanya ( PHK ) oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang sejak 24 Maret 2018
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon kepada Penggugat sejumlah :
  1. Masa kerja 2 Tahun 6 Bulan, dengan Upah Rp. 2.438.100,-

Uang pesangon 2 x Pasal 156 ayat ( 2 )

2 x Rp. 2.438.100,-  x 3 Bulan Upah    =  Rp.     14,628,600,-

  1. Uang Penghargaan Masa Kerja
  1. x Rp. 2.438.100                                       = Rp.         4.876.200,-
  2. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan 

     15% x Rp.19,504.800,-                      =  Rp.       2.925,720,-

Jumlah  = Rp.     22.430.520,-

( dua puluh dua juta empat ratus tiga puluh ribu lima ratus dua puluh rupiah

  1. Menyatakan Terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) antara Penggugat dengan Tergugat oleh Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Semarang karena Penggugat Menjadi dan Mendirikan Serikat Pekerja;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar Upah Proses Sebesar Rp. 2.438.100,- x 12 bulan = 29.257.200,- ( dua puluh sembilan juta dua ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah
  3. Menetapkan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun para pihak melakukan Upaya Hukum ( Uit Voer Baar Bij Voorraad )
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( Dwangsong ) Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) untuk setiap harinya terhitung sejak putusan ini berkukatan hokum tetap ( Inkracht Van Gewijsde )
  5. Menghukum Tergugat Untuk membayar Biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Subsider

 

Bila Majlis Hakim berpendapat lain, kami mohon keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta-fakta dan hukum yang berlaku dilandasi oleh Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya