Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
436/Pdt.G/2019/PN Smg | SUMIYATI. Dkk | 1.PT.Bank Perkreditan Rakyat Sinar Mitra Sejahtera 2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL 3.Badan Pertanahan Nasional BPN Ungaran, Kabupaten Semarang |
Pencabutan Perkara Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Sep. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 436/Pdt.G/2019/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 17 Sep. 2019 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak | - | ||||||
Pihak | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR 1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2.Menyatakan Menurut Hukum, bahwa Para Penggugat telah beritikat baik sehingga Para Penggugat berhak untuk meminta agar ibunya mendapatkan restructuring (Penataan Kembali). 3.Menyatakan bahwa Tergugat I dan II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menjual Obyek Sengketa jauh dari Nilai Keadilan. 4.Menyatakan harga Jual beli Obyek Sengketa melalui lelang tidak sah karena masih ada pihak lain yang melakukan Keberatan dan Sanggahan Pelaksanaan Lelang Dari Pihak Yang Bukan Sebagai Atas Nama Tanah Obyek Jaminan Dan Pelunasan Sesuai Dengan Pokok Pinjaman karena Para Penggugat ingin melunasi pinjaman ibunya dengan cara menjual aset yang bukan sebagai Obyek Jaminan 5.Menyatakan Tergugat III melakukan Perbuatan Melawan Hukum jika masih memproses peralihan hak atas nama Obyek Sengketa yang masih dalam sengketa/ proses Hukum. 6.Menyatakan bahwa Tergugat I dan II tidak memberikan Keseimbangan Hak dan Kedudukan terhadap Ibunya Para Penggugat. 7.Menyatakan sah Ganti Kerugian Materiil Para Penggugat sebesar Rp 700.000.000,00 (Tujuh Ratus Juta Rupiah) yang telah dipotong dengan pokok hutang Ibunya Para Penggugat ditempat Tergugat I. 8.Menyatakan sah Ganti Kerugian Immateriil Para Penggugat sebesar Rp 900.000.000,00 (Sembilan ratus juta rupiah). 9.Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi Materiil kepada Penggugat secara tanggung renteng senilai Rp 700.000.000,00 (Tujuh ratus juta Rupiah) yang telah dipotong pokok hutang Ibunya Para Penggugat dan uang ganti rugi Immateriil yang tidak kurang dari Rp 900.000.000,00 (Sembilan ratus juta rupiah) secara tunai dan seketika dengan bukti pembayaran yang sah.
10.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 600.000,00 (Enam Ratus Ribu Rupiah) setiap hari kelambatan dalam melaksanakan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan pelunasan uang ganti rugi Materiil kepada Penggugat senilai Rp 700.000.000,00 (Tujuh ratus juta rupiah) yang telah dipotong dengan pokok hutang Ibunya Para Penggugat dengan bukti pembayaran yang sah. 11.Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul sampai dengan selesai dengan cara dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad), apabila Para Tergugat tidak hadir dalam persidangan 3 (Tiga) kali tanpa harus berturut-turut jika Para Tergugat tidak melaksanakan salah satu dari Tujuan Hukum yaitu Kepatuhan. 12.Menghukum Para Tergugat serta siapa saja yang memperoleh hak dari padanya sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap. 13.Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvorbaar bij voorraad) meskipun ada permohonan upaya hukum Banding, Kasasi, PK maupun Verzet dari Para Tergugat maupun Turut Tergugat. 14.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sampai dengan selesai.
S U B S I D A I R Memberikan suatu putusan lain yang oleh Pengadilan Negeri Semarang adil layak dan pantas dalam suatu Peradilan yang Baik dengan berfokus pada Nilai-Nilai Reliqius sehingga tercapainya Keadilan yang berdasarkan pada Nilai-Nilai Pancasila. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |