Dakwaan |
Bahwa terdakwa DINAR YUGO SAPUTRA Bin SUMADI, pada hari Selasa tanggal 18 September 2018 sekitar pukul 00.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan September 2018, bertempat di depan Rusunawa Kaligawe, Jl. Sawah Besar, Kec. Gayamsari, Kota Semarang, Prov. Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, yakni menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu berat broto 4,615 gram |