Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
56/Pdt.G.S/2021/PN Smg 1.PT. SINARMAS DISTRIBUSI NUSANTARA (SDN) Cabang Solo
2.PT. SINARMAS DISTRIBUSI NUSANTARA (SDN) Cabang Tegal
ARIYANTO HADINOTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 56/Pdt.G.S/2021/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 04 Jun. 2021
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1ARYAS ADI SUYANTO, S.H., M.H. dan RekanPT. SINARMAS DISTRIBUSI NUSANTARA (SDN) Cabang Solo
2ARYAS ADI SUYANTO, S.H., M.H. dan RekanPT. SINARMAS DISTRIBUSI NUSANTARA (SDN) Cabang Tegal
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 24.753.405,00
Petitum

1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

2.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag);

 

3.Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan Tergugat dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji;

 

4.Menyatakan atas perbuatan Tergugat telah menimbulkan kerugian pada diri Penggugat, senilai :

                       

a.Kewajiban yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat senilai senilai Rp.412.556.750,- (empat ratus dua belas juta lima ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);

b.Bunga moratoir sebesar 6 % per tahun dari tahun 2020 s.d tahun 2021 (1 tahun) dengan perhitungan : Rp.412.556.750 x 6% x 1 tahun = Rp.24.753.405,- (dua puluh empat juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu empat ratus lima rupiah);

 

5.Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika kepada Penggugat sebesar :

 

a.Kewajiban yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat senilai senilai Rp.412.556.750,- (empat ratus dua belas juta lima ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);

 

b.Bunga moratoir sebesar 6 % per tahun dari tahun 2020 s.d tahun 2021 (1 tahun) dengan perhitungan : Rp.412.556.750 x 6% x 1 tahun = Rp.24.753.405,- (dua puluh empat juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu empat ratus lima rupiah);

 

6.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (consevatoir beslag) yang dilakukan Pengadilan Negeri Semarang atas:

 

-Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Pekunden Dalam No. 31, Kelurahan Pekunden, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang;

 

-Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Pekunden Timur III/ 2-A RT 04 RW 03 Kelurahan Pekunden, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang;

 

-Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Seteran No 31, Kota Semarang;

 

7.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

A T A U

 

Dalam Peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak