Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
56/Pdt.G.S/2021/PN Smg | 1.PT. SINARMAS DISTRIBUSI NUSANTARA (SDN) Cabang Solo 2.PT. SINARMAS DISTRIBUSI NUSANTARA (SDN) Cabang Tegal |
ARIYANTO HADINOTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Jun. 2021 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 56/Pdt.G.S/2021/PN Smg | |||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 04 Jun. 2021 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pihak | ||||||||||
Pihak |
|
|||||||||
Pihak | ||||||||||
Pihak | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 24.753.405,00 | |||||||||
Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag);
3.Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan Tergugat dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji;
4.Menyatakan atas perbuatan Tergugat telah menimbulkan kerugian pada diri Penggugat, senilai :
a.Kewajiban yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat senilai senilai Rp.412.556.750,- (empat ratus dua belas juta lima ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah); b.Bunga moratoir sebesar 6 % per tahun dari tahun 2020 s.d tahun 2021 (1 tahun) dengan perhitungan : Rp.412.556.750 x 6% x 1 tahun = Rp.24.753.405,- (dua puluh empat juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu empat ratus lima rupiah);
5.Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika kepada Penggugat sebesar :
a.Kewajiban yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat senilai senilai Rp.412.556.750,- (empat ratus dua belas juta lima ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
b.Bunga moratoir sebesar 6 % per tahun dari tahun 2020 s.d tahun 2021 (1 tahun) dengan perhitungan : Rp.412.556.750 x 6% x 1 tahun = Rp.24.753.405,- (dua puluh empat juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu empat ratus lima rupiah);
6.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (consevatoir beslag) yang dilakukan Pengadilan Negeri Semarang atas:
-Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Pekunden Dalam No. 31, Kelurahan Pekunden, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang;
-Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Pekunden Timur III/ 2-A RT 04 RW 03 Kelurahan Pekunden, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang;
-Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Seteran No 31, Kota Semarang;
7.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
A T A U
Dalam Peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |