Dakwaan |
Bahwa terdakwa MOHAMMAD ASHARI Bin M. MASHURI hari Minggu tanggal 15 Juli 2018 sekitar pukul 17.50 Wib atau setidak tidaknya dalam bulan Juli 2018 bertempat di dalam rumah jalan Kenconowungu Rt. 01 Rw. 02 Kelurahan Karangayu Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yaitu berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang dilakban warna hitam berisi serbuk kristal (sabu) seberat 0,271 gram |