Dakwaan |
Terdakwa SETIYONO Alias JABRIK Bin KARTONO, bersama-sama saksi AJI MULIYANJAYA Alias IPONG Bin SAJIO (dalam berkas terpisah sudah putus),saksi TUTUR NUGROHO Alias SETRUP Bin SUMIJAN (dalam berkas terpisah sudah putus) dan SUMERI Alias ERIK, LEO BAGUS WINARNO alias LEO, NUR ALIM MUKTI Alias BACEM (ketiganya belum tertangkap) pada hari Sabtu tanggal 04 Agustus 2018 sekitar pukul 19.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di Jalan Mulawarman Barat I, Kelurahan Kramas, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan maut |