Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
13/Pid.Pra/2018/PN Smg R. ANDRI HIMAWAN POLRESTABES KOTA SEMARANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 13/Pid.Pra/2018/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 15 Nov. 2018
Nomor Surat ......................................
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum Permohonan

M e n g a d I l i

          DALAM EKSEPSI :

  • Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Trgugat;

          DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat sebagai Debitur mempunyai hutang kepada Tergugat sebagai Kreditur semula sebesar Rp. 2.436.000.000,00 ( Dua Milyard empat ratus tiga puluh enam juta rupiah), sekarang tinggal Rp. 2.194.100.000,- (Dua milyar seratus sembilan puluh empat juta rupiah);
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat ketika Tergugat memberi pinjaman uang kepada Penggugat dan Penggugat menyerahkan jaminan, karena peminjaman uang yang diberikan tidak berdasar pasal 23 huruf d Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Koperasi;
  4. Menyatakan bahwa pada perjanjian pinjam meminjam antara Penggugat dengan Tergugat dengan adanya perbuatan melawan Hukum yang dilakukan Tergugat sepanjang perjanjian bunga, dianggap Tergugat sebagai pemberi pinjaman telah memperjanjikan bunga dengan tidak menentukan berapa besarnya bunga;
  5. Menyatakan bahwa Penggugat sebagai penerima pinjaman wajib membayar bunga sebesar 1 % / bulan dengan sifat bunga tetap dan harus dibayar oleh Penggugat kepada Tergugat sampai hutang pokok lunas, dibayar dengan jangka waktu pelunasan selama 3 tahun dihitung sejak putusan berkekuatan Hukum tetap;
  6. Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan sertifikat nomor 12864 dan nomor 12843 atas nama Raden Sinardhono Dwisunu, dan sertifikat nomor 00382 atas nama dokter Suwido Magnadi W, kepada Penggugat tanpa syarat apapun;
  7. Menyatakan bahwa dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat selanjutnya melelang 4 unit rumah atas tanah sertifikat Hak milik sebagai jaminan hutang, Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000.000,00,- (Satu milyar rupiah);
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,00,- ( Satu milyar rupiah );
  9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
  10. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 776.000,- ( Tujuh ratus Tujuh puluh enam ribu rupiah ).

 

Hal tersebut didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 1956 dalam Pasal 1, yang mengatur : “Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu” ;

D.  KESIMPULAN

      Bahwa dengan demikian pada saat dimulainya proses penyidikan yang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP Sidik / 229 /X / 2018 / Reskrim tanggal 17 Oktober 2018 dan setelah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : B / 164 / X / RES 1.11 / 2018 / Reskrim, tanggal 17 Oktober 2018 Pemohon tanpa dipanggil dan diperiksa sebagai SAKSI maupun sebagai TERSANGKA, telah dilakukan upaya paksa yaitu proses penangkapan oleh Termohon, , sehingga hal tersebut sangan jelas-jelas melanggar Pasal 1 angka 2 KUHAP, yang mengatur Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal  dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna“menemukan Tersangkanya”” ;

Terkait tindakan yang diambil Termohon, tentunya telah mencederai rasa keadilan serta tidak mencerminkan perilaku penyidik yang seharusnya melakukan proses hukum acara pidana secara benar, dan bersikap professional dan obyektif.Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi, khususnya Pasal 14 huruf a, yaitu:

      “Setiap Anggota Polri dalam melaksanakan tugas penegakan hukum sebagai penyelidik, penyidik pembantu, dan penyidik dilarang mengabaikan kepentingan pelapor, terlapor, atau pihak lain yang terkait dalam perkara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;

  1. PERMOHONAN PEMOHON PRAPERADILAN

Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum, PEMOHON memohon kepadaKetua Pengadilan Negeri Semarang berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :

1.   Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohonuntuk seluruhnya.

2. Menyatakan Penetapan Tersangka R. ANDRI HIMAWAN bin SOEKARDJANoleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum;

3. Menyatakan proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP Sidik / 229 /X / 2018 / Reskrim tanggal 17 Oktober 2018 yang dilakukan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagai dimaksud dalam penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.

4. Menyatakantindakan penangkapan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap / 159 / X / 2018 / Reskrim tanggal 09 November 2018 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum ;

5. Menyatakan tindakan penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. SP. Han / 133 / XI / 2018 / Reskrim tanggal 10 November 2018 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum ;

6. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Tahanan Polrestabes Semarang ;

7. Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP 3) atas nama Pemohon terkait peristiwa pidana sebagai dimaksud dalam penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon tersebut ;

8. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohonsebagai Tersangka tanpa prosedur yang benar adalah cacat yuridis dan bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian kepada Pemohon sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

9. Memerintahkan kepada Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukannya, harkat serta martabat.

10. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Termohon.

Demikian Permohonan Praperadilan ini, atas dikabulkannya permohonan ini diucapkan terima kasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya