Dakwaan |
- DAKWAAN :
-------- Bahwa terdakwa LILIK HERMAWAN Alias FERI bin MAHFUD pada hari Minggu tanggal 16 Mei 2020 sekitar pukul 03.00 wib atau setidaknya pada suatu waktu di tahun 2020 tersebut, bertempat di tempat kost terdakwa yang beralamat di Jl. Petelan Tengah No. 845 Rt. 04/07 Kel. Sarirejo Kec. Semarang Timur Kota Semarang atau setidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, yang membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, yang dilakukan dengan cara dan uraian-uraian sebagai berikut : ------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 12 Mei 2020, sekira pukul. 09.30 wib di Rusun Bandung Bondowoso Blok E I/4 Rt. 02/15 Kel. Plamongansari Kec. Pedurungan Kota Semarang, saksi BAGUS HANJAYA Bin (Alm) SUPRIYADI dan saksi ARI SUBEKTI Bin DJUREMI (masing-masing anggota kepolisian dari Polsek Gajahmungkur) melakukan penangkapan atas diri saksi BUDIONO (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) dikarenakan telah melakukan tindak pidana pencurian berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Type NC12AF2CBIA/T, Nopol. : H-2967-NJ, Tahun 2013, warna hitam, Noka. MH1JFF119DK064717, Nosin. JFF1E-1064798, STNK an. NOVA MARIAM MUSLIMAH, Ds. Babadan Rt. 01/05 Kec. Sayung Kab. Demak berserta kunci kontak milik saksi korban NUR HIDAYAT BIN SOLIHUN
- Bahwa setelah melakukan penangkapan atas diri saksi BUDIONO kemudian dikembangkan guna mencari keberadaan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Type NC12AF2CBIA/T, Nopol. : H-2967-NJ, Tahun 2013, warna hitam, Noka. MH1JFF119DK064717, Nosin. JFF1E-1064798, STNK an. NOVA MARIAM MUSLIMAH, Ds. Babadan Rt. 01/05 Kec. Sayung Kab. Demak berserta kunci kontak milik saksi korban NUR HIDAYAT BIN SOLIHUN tersebut yang ternyata telah disimpan selama 7 (tujuh) hari oleh terdakwa LILIK HERMAWAN Alias FERI bin MAHFUD guna dijual kepada orang lain.
- Bahwa pada waktu saksi BUDIONO meminta tolong kepada terdakwa LILIK HERMAWAN Alias FERI bin MAHFUD untuk menjualkan sepeda motor hasil pencurian yang dilakukannya tersebut yaitu sejumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang masih dibawah harga pasaran dengan dijanjijan fee jika sudah laku terjual.
- Bahwa terdakwa LILIK HERMAWAN Alias FERI bin MAHFUD menyadari bahwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Type NC12AF2CBIA/T, Nopol. : H-2967-NJ, Tahun 2013, warna hitam, Noka. MH1JFF119DK064717, Nosin. JFF1E-1064798, STNK an. NOVA MARIAM MUSLIMAH, Ds. Babadan Rt. 01/05 Kec. Sayung Kab. Demak berserta kunci kontak dari saksi BUDIONO tersebut patut diduga dari hasil kejahatan dikarenakan tanpa dilengkapi dengan surat-surat kendaraan tersebut dan minta dijualkan dibawah harga pasaran.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa LILIK HERMAWAN Alias FERI bin MAHFUD tersebut, saksi korban NUR HIDAYAT BIN SOLIHUN mengalami kerugian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Type NC12AF2CBIA/T, Nopol. : H-2967-NJ, Tahun 2013, warna hitam, Noka. MH1JFF119DK064717, Nosin. JFF1E-1064798, STNK an. NOVA MARIAM MUSLIMAH, Ds. Babadan Rt. 01/05 Kec. Sayung Kab. Demak berserta kunci kontak yang ditaksir sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ayat (1) KUHP |