Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
204/Pdt.P/2020/PN Smg DR. FX. JOKO PRASOJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 204/Pdt.P/2020/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 05 Mei 2020
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1JEFRI ARIMAN SITOPU, S.H., M.H dan RekanDR. FX. JOKO PRASOJO
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
  2. Menetapkan Pemohon sebagai orangtua yang diberi kuasa untuk mewakili dan bertindak menurut hukum atas seorang orang anak Pemohon yang masih dibawah umur bernama :
  • Ignatius Wisnu Adi Wicaksana, 9 tahun, laki- laki, lahir di Semarang pada tanggal 31 Juli 2010, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No. 3374.ALU.2010.12905, tertanggal 26 Agustus 2010, yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Semarang.

Guna untuk melakukan perbuatan Hukum / tindakan Hukum terhadap hal-hal tertentu  ( Khusus ) untuk  Menjual  sebidang tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik No.08983, seluas 44 M2 , yang terletak di  Dk. Dempel Mukti, Kelurahan Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah  atas nama pemegang hak Fransisca Ruly Darmastuti.

 

  1. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak