Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan menunjuk Pemohon (INDARTI ENDANG SRI WAHYU) mewakili anak Pemohon yang belum dewasa bernama : QUEEN SHACHEELA AZELYA PUTRI LIHU, Semarang, tanggal 4 April 2008, untuk melakukan perbuatan hukum terhadap hal-hal tertentu (Khusus) menjual sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik No.3896 yang terletak di Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kotamadya Semarang, Propinsi Jawa Tengah, yang kepemilikannya tercatat atas nama Pemohon ;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
|