Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
223/Pdt.G/2019/PN Smg Haji Abdurrahman 1.Romtini
2.Kusmastuti
3.Suko Rahardjo
4.Widayanti
5.Sus Styaningtyas
6.Budi Rahardjo
7.Agus Basyari
8.Gatot Prasojo
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 223/Pdt.G/2019/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 08 Mei 2019
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Putro Negoro Rekthosetho, S.H., MknHaji Abdurrahman
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan perbuatan TergugatI, Tergugat II,Tergugat III,Tergugat IV, Tergugat V,Tergugat VI dan Tergugat VII yang menguasai tanah SHM No. 02985 Kelurahan Kalicari Kecamatan Pedurungan Kota Semarang Gambar Situasi No.135/1977 seluas 1.407 M2 (seribu empat ratus tujuh meter persegi) atas nama Abdulrochman yang beralamat di jalan Singa Utara RT 006 RW 004 Kelurahan Kalicari Kecamatan Pedurungan Kota Semarang dengan batas – batas:

Sebelah Utara          : Saluran Air

Sebelah Selatan       : Jalan Kampung/Jalan Singa Utara

Sebelah Barat           : Tanah Yasan Sariyan

Sebelah Timur            : Tanah Yasan Amat Basri

Sejak tahun 2011 merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad);

3.Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VI I untuk meninggalkan dan mengosongkan tanah yang dikuasai secara melawan hukum yakni di jalan Singa Utara atau jalan Singa Utara No.65 RT 006 RW 004 Kelurahan Kalicari Kecamatan Pedurungan Kota Semarang dengan batas – batas:

Sebelah Utara          : Saluran Air

Sebelah Selatan       : Jalan Kampung/Jalan Singa Utara

Sebelah Barat           : Tanah Yasan Sariyan

Sebelah Timur            : Tanah Yasan Amat Basri

karena perbuatan tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum sejak putusan ini telah berkekuatan hukum tetap inkrachtvan gewijsde;

4.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII secara tanggung renteng untuk membayar Kerugian Materiil sebesar Rp. 4.221.000.000,00,- (empat miliar dua ratus dua puluh satu juta rupiah) yang merupakan perkiraan harga tanah a quo dengan rincian sebagai berikut, harga per meter Rp. 3.000.000,00,- (tiga juta rupiah) × luas tanah 1.407 M2 (seribu empat ratus tujuh puluh meter persegi)  {Rp. 3.000.000, × 1.470 M2 = Rp. 4.221.000.000,00,-} (empat miliar dua ratus dua puluh satu juta rupiah) dan kerugian Immateriil Rp. 1.000.000.000,00,- (satu miliar rupiah) sehingga total kerugian baik materiil dan imateriil sebesar Rp. 5.221.000.000,- (lima miliar dua ratus dua puluh satu juta rupiah);

5.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan a quo;

6.Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan a quo;

7.Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad).

ATAU                      

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) berdasarkan Ketuhan Yang Maha Esa. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak