Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
138/Pid.B/2019/PN Smg W. YUANITA SENDY N, SH TEGUH PAWIT Bin AHMAD SUHARNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 138/Pid.B/2019/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Feb. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-51/O.3.10/Epp.2/02/2019
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

C.    DAKWAAN :

KESATU

-------- Bahwa terdakwa TEGUH PAWIT Bin AHMAD SUHARNO, pada hari Senin, tanggal 01 Januari 2018, pukul 13.40 WIB atau setidaknya pada suatu waktu di tahun 2018, bertempat di warung makan seafood di depan hotel Saraswati Jl. Singosari Kota Semarang. atau setidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara dan uraian-uraian sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
1.    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa menelpon saksi korban  SULISTYONO (yang no.HP nya di dapatkan dari aplikasi OLX) secara berulang-ulang dengan alasan untuk memasang baja ringan kebetulan saksi korban tersebut memiliki usaha jual baja ringan dan genteng metal untuk  terdakwa ajak ketemuan, dengan dalih terdakwa hendak memasang genteng rumah milik temannya yang sedang membangun rumah di daerah Tambak Boyo Semarang, Terdakwa mengaku bernama DION, namun saat itu saksi korban  SULISTYONO sulit untuk diajak bertemu karena masih ada pekerjaan, kemudian akhirnya bisa janjian ketemu di sekitar Rumah Sakit Roemani dimana terdakwa berkata kepada saksi korban  SULISTYONO, ”mas kalau ketemuan mengendarai sepeda motor saja, jangan mengendarai mobil karena untuk menuju lokasi rumah yang akan di pasang baja ringan tidak bisa di lewati mobil”, lalu terdakwa berangkat dari tempat kost dengan mengendarai ojek, setelah tiba di sekitar RS Roemani Semarang kemudian tidak lama korban yaitu saksi korban SULISTYONO datang menemui terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor milik adik saksi korban SULISTYONO yang bernama DWI INDAH dengan merk/type Honda Beat, warna hitam, tahun 2016, No. Pol. : H -3505- JS, Noka : MH1JFP216GK245587, Nosin : JFP2E1241383. lalu terdakwa membonceng saksi korban SULISTYONO menuju ke warung makan seafood di depan hotel Saraswati Jl. Singosari Semarang karena hendak terdakwa ajak makan sambil menunggu bosnya, setelah sampai di warung makan tersebut terdakwa mengobrol dengan saksi korban  SULISTYONO mengenai pekerjaan pemasangan genteng yang terdakwa tawarkan tersebut, lalu setelah itu terdakwa pura-pura menelpon temannya sebagai pemilik rumah tersebut karena hendak mengecek ke lokasi, lalu terdakwa pura-pura pemilik rumah tidak bisa datang dan terdakwa meminjam sepeda motor saksi korban  SULISTYONO untuk dipergunakan untuk menjemput temannya tersebut untuk mengambil kunci karena tidak ada sepeda motor, dengan berkata, ”mas saya pinjam sepeda motornya untuk mengambil kunci rumah karena teman saya tidak bisa mengantar kunci rumah yang akan dipasang baja ringan tersebut kesini”, kemudian terdakwa dipinjami saksi korban  SULISTYONO sepeda motor miliknya tersebut, setelah dapat minjam sepeda motor kemudian sepeda motor tersebut terdakwa kendarai dan pergi meninggalkan saksi korban  SULISTYONO pulang ke rumah kostnya dan tidak kembali menemui saksi korban  SULISTYONO dan handphone dimatikan.
2.    Bahwa kemudian setelah pergi sekitar 10 menit kemudian terdakwa  menelpon saksi korban  SULISTYONO dan mengatakan  “ mas di enakke sek, pesen-pesen makanan dulu saya masih menunggu anaknya yang bawa kunci “ setelah 15 menit kemudian saksi korban  SULISTYONO menelpon terdakwa ternyata handphone  sudah tidak aktif dan saksi korban  SULISTYONO melaporkan ke pihak kepolisian  untuk dilakukan penyelidikan. Kemudian Setelah dilakukan penyelidikan Sdr. DION tertangkap di Polsek Pedurungan Semarang bernama asli TEGUH PAWIT -
3.    Bahwa alasan  terdakwa mengaku bernama DION agar tidak mudah dikenali oleh saksi korban  SULISTYONO. kemudian pekerjaan yang terdakwa tawarkan kepada saksi korban  SULISTYONO untuk memasang genteng tersebut adalah fiktif seolah-olah ada, padahal hanya alasan terdakwa saja karena terdakwa sudah ada niat untuk melakukan penipuan terhadap saksi korban  SULISTYONO dengan cara meminjam sepeda motor korban bila sudah bertemu dengan alasan untuk mengambil kunci rumah yang hendak di pasang baja ringan.
4.    Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban SULISTYONO kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor milik adik saksi korban SULISTYONO dengan merk/type Honda Beat, warna hitam, tahun 2016, No. Pol. : H -3505- JS, Noka : MH1JFP216GK245587, Nosin : JFP2E124138 yang ditaksir sejumlah Rp.11.980.000,-(sebelas juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah).


Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP


------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------


KEDUA

-------- Bahwa terdakwa TEGUH PAWIT Bin AHMAD SUHARNO, pada hari Senin, tanggal 01 Januari 2018, pukul 13.40 WIB atau setidaknya pada suatu waktu di tahun 2018, bertempat di warung makan seafood di depan hotel Saraswati Jl. Singosari Kota Semarang. atau setidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara dan uraian-uraian sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
1.    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa menelpon saksi korban  SULISTYONO (yang no.HP nya di dapatkan dari aplikasi OLX) secara berulang-ulang dengan alasan untuk memasang baja ringan kebetulan saksi korban tersebut memiliki usaha jual baja ringan dan genteng metal untuk  terdakwa ajak ketemuan, dengan dalih terdakwa hendak memasang genteng rumah milik temannya yang sedang membangun rumah di daerah Tambak Boyo Semarang, Terdakwa mengaku bernama DION, namun saat itu saksi korban  SULISTYONO sulit untuk diajak bertemu karena masih ada pekerjaan, kemudian akhirnya bisa janjian ketemu di sekitar Rumah Sakit Roemani dimana terdakwa berkata kepada saksi korban  SULISTYONO, ”mas kalau ketemuan mengendarai sepeda motor saja, jangan mengendarai mobil karena untuk menuju lokasi rumah yang akan di pasang baja ringan tidak bisa di lewati mobil”, lalu terdakwa berangkat dari tempat kost dengan mengendarai ojek, setelah tiba di sekitar RS Roemani Semarang kemudian tidak lama korban yaitu saksi korban SULISTYONO datang menemui terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor milik adik saksi korban SULISTYONO yang bernama DWI INDAH dengan merk/type Honda Beat, warna hitam, tahun 2016, No. Pol. : H -3505- JS, Noka : MH1JFP216GK245587, Nosin : JFP2E1241383. lalu terdakwa membonceng saksi korban SULISTYONO menuju ke warung makan seafood di depan hotel Saraswati Jl. Singosari Semarang karena hendak terdakwa ajak makan sambil menunggu bosnya, setelah sampai di warung makan tersebut terdakwa mengobrol dengan saksi korban  SULISTYONO mengenai pekerjaan pemasangan genteng yang terdakwa tawarkan tersebut, lalu setelah itu terdakwa pura-pura menelpon temannya sebagai pemilik rumah tersebut karena hendak mengecek ke lokasi, lalu terdakwa pura-pura pemilik rumah tidak bisa datang dan terdakwa meminjam sepeda motor saksi korban  SULISTYONO untuk dipergunakan untuk menjemput temannya tersebut untuk mengambil kunci karena tidak ada sepeda motor, dengan berkata, ”mas saya pinjam sepeda motornya untuk mengambil kunci rumah karena teman saya tidak bisa mengantar kunci rumah yang akan dipasang baja ringan tersebut kesini”, kemudian terdakwa dipinjami saksi korban  SULISTYONO sepeda motor miliknya tersebut, setelah dapat minjam sepeda motor kemudian sepeda motor tersebut terdakwa kendarai dan pergi meninggalkan saksi korban  SULISTYONO pulang ke rumah kostnya dan tidak kembali menemui saksi korban  SULISTYONO dan handphone dimatikan.
2.    Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban SULISTYONO kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor milik adik saksi korban SULISTYONO dengan merk/type Honda Beat, warna hitam, tahun 2016, No. Pol. : H -3505- JS, Noka : MH1JFP216GK245587, Nosin : JFP2E124138 yang ditaksir sejumlah Rp.11.980.000,-(sebelas juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah).


Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya