Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan menunjuk Pemohon ( SURANTINI ) untuk mewakili anak Pemohon yang belum dewasa bernama : AYU SASMITA PUTRI ANDARU lahir di Semarang pada tanggal, 10 Nopember 2004 , untuk melakukan perbuatan hukum terhadap hal-hal tertentu (Khusus) guna menjaminkan sebidang tanah dan Bangunan dengan sertifikat Hak No. 2501 yang terletak di Kelurahan Pandean Lamper, Kecamatan Gayamsari Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, seluas 95 M2 yang kepemilikannya atas nama SUBAGIYO (Alm. Suami Pemohon ) ;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
|