Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
79/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smg MULYONO dkk PT LANI SANTOSO SETIABDI Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal
Nomor Perkara 79/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 26 Apr. 2021
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1AWOD, S.H. dkkMULYONO dkk
Pihak
Pihak
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus terhitung sejak putusan dalam perkara ini diputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh upah yang belum dibayarkan dalam melaksanaan perintah Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 pasal 157A ayat (2)  dari bulan Januari 2021 sampai Perkara ini mempunyai penetapan dan berkekuatan hukum tetap yang setiap bulannya                            Rp. 318.500.000.00,(tigaratus delapanbelas juta limaratus ribu rupiah) Dengan perincian sebagai berikut :
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar Tunjangan hari Raya(THR) 2021 kepada Para Penggugat sebesar Rp.318,500,000.00 (Tigaratus Delapanbelas Juta Limaratus Ribu Rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
  5. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat terputus Karena Perusahaan(Tergugat) melakukan efisiensi yang tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian”;  sebagaimana dalam pasal 154A ayat(1) huruf  b;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon dan hak-hak lainnya kepada para Penggugat sesuai dengan pasal 43  ayat ( 2) Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2021 Jo Undang-undang Nomor 11 tahun 2020  sebesar Rp.4.234.719.965.00 (empat milyar duaratus tigapuluh empat juta tujuhratus sembilanbelas ribu sembilanratus enampuluh lima rupiah), Dengan perincian sebagai berikut :
  7. Dengan demikian, jumlah keseluruhan yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Para Penggugat adalah sebagai berikut :

    1. seluruh upah yang belum dibayarkan (dalam setiap bulan) dalam melaksanaan perintah Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 pasal 157A ayat (2) 

    Rp.

        318.500.000.00,

    1. THR (Tunjangan hari Raya) tahun 2021

    Rp

        318.500.000.00,

    1. Pesangon dan Hak-hak yang lain sesuai pasal 43  ayat (2) Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2021

    Rp.

     4.234.719.965.00

    1.      Total sementara  

    Rp.

      4.871.719.965.00

    Terbilang ; (Empat Milyar delapanratus tujuhpuluh satu juta tujuhratus sembilanbelas ribu sembilanratus enampuluh lima rupiah);

  8. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat;                                   
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak