Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
96/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg | BAMBANG WAHYU WARDHANA, SH | MINAL KHOSIRIN Bin MALIKI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Nov. 2018 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi |
Nomor Perkara | 96/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 22 Nov. 2018 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1848/O.3.40/Ft.1/11/2018 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Dakwaan | PRIMAIR : ----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ---------------------------------------------------------------------- SUBSIDIAIR : ---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ---------------------------------------------------------------------- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |