Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
535/Pdt.G/2018/PN Smg | MOKHAMMAD SUGIHARTO | SUMEDI SUDARSONO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Des. 2018 |
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah |
Nomor Perkara | 535/Pdt.G/2018/PN Smg |
Tanggal Surat | Jumat, 30 Nov. 2018 |
Nomor Surat | |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | - |
Pihak | - |
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 |
Petitum | I.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
II.Menyatakan sah jual beli di bawah tangan antara Penggugat dengan Tergugat tertanggal 10 Maret 1999, atas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No.00374 Kel. Bambankerep, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang setempat masuk wilayah RT.005/ RW.004, Surat Ukur tanggal 12-03-1998 dengan Luas : 300 M2 atas nama pemegang hak SUMEDI SUDARSONO ( Tergugat )
III.Menyatakan bahwa Tergugat telah Wanprestasi / Ingkar janji karena tidak menindak lanjuti proses jual beli sebidang tanah tersebut di hadapan Notaris / PPAT di Semarang dan proses balik nama sertifikat di kantor Badan Pertanahan Kota Semarang
IV.Menyatakan demi hukum memberi ijin kepada Penggugat sebagai pemilik sah untuk mengajukan proses balik nama sertifikat atas tanah tersebut, dari semula atas nama Tergugat ( Sumedi Sudarsono ) menjadi atas nama MOKHAMAD SUGIHARTO ( Penggugat ) di Kantor Badan Pertanahan Kota Semarang
V.Menetapkan biaya gugatan menurut hukum
A T A U : Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon keputusan yang seadil-adilnya. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |