Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
15/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smg ARYES TRI FATMASARI PT. Golden Prima Sentosa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 15/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 14 Mei 2018
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Drs.SUNARSO, SH.MH dan RekanARYES TRI FATMASARI
Pihak
Pihak
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya ; ----
  2. Menyatakan serta Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar uang pesangon kepada Penggugat sebesar Rp.41.,543.750 (empat puluh satu juta lima ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah )
  3. Menyatakan serta Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar uang cuti hamil sebesar Rp.3 x Rp 2.125.000,- = Rp 6.375.000,- (Enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ) Kepada Tergugat.
  4. Menyatakan serta memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar upah proses sebesar 6 x Rp 2.125.000,- = Rp.12.750.000,- (dua belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) kepada Tergugat
  5. Menyatakan serta Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) atas keterlambatan melaksanakan putusan kepada Penggugat.
  6. Menghukum kepada tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini

SUBSIDAIR

Atau Jika Majelis H,akim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et Bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya