Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
419/Pdt.G/2019/PN Smg DENNI MAPPA YUWARTINI Permohonan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 419/Pdt.G/2019/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 06 Sep. 2019
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1FA.ALEXANDER GATOT SUGIARTO, SH dan RekanDENNI MAPPA
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (CB) atas Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 820 atas nama Tergugat (YUWARTINI), yang terletak Perumahan Bukit Jatisari Indah Blok BB1-1, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Mijen – Kota Semarang, luas + 180 M2 dengan batas-batas sebagai berikut : ----------

-Sebelah Utara                      : Jln. Raya Jatisari Utara

-Sebelah Timur                      : Jln. Keperumahan asabri

-Sebelah Selatan                  : Jln. Taman Beringin.

-Sebelah Barat                      : Rumah Blok.BB.1.No,2

3.Menetapkan dan menghukum Tergugat untuk membayar Roya atas sertifikat tersebut diatas.

4.Menyatakan sah PERJANJIAN PEMBIAYAAN PINJAMAN MODAL USAHA yang telah ditandatangani bersama  oleh Penggugat dan Tergugat tertanggal 30 Nopember 2018.

5.Menyatakan menurut hukum Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar janji (Wanprestasi)

6.Menyatakan dan menghukum atas Perbuatan Ingkar janji (Wanprestasi) yang dilakukan oleh Tergugat telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat secara materiil sebesar Rp. 415.000.000,- (empat ratus lima belas juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :

-Kewajiban Pokok  Rp.300.000.000,- + Rp.115.000.000,- …. Rp. 415.000.000,- 

-Keuntungan Rp.6.000.000,-/bulan s/d Agustus 2019………… Rp.   60.000.000,-

Total ---------------  Rp. 475.000.000,-

(empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah)

7.Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan seketika atas kerugian immateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

8.Menghukum dan merintahkan Tergugat dan/atau siapapun yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 820 atas nama Tergugat (YUWARTINI)  untuk segera keluar serta mengembalikan dalam keadaan kosong dari penghunian orang maupun barang kepada  Penggugat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan pengadilan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap.

9.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk tiap-tiap hari keterlambatan sampai mempunyai kekuatan hukum tetap.

10.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij vorraad) meskipun ada verzet, banding, dan kasasi atau pun upaya hukum lainnya;

 

11.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

A T A U

Apabila majelis Hakim yang menangani perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak