Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
3/Pid.Pra/2021/PN Smg BAMBANG KUSWANTO KEMENTRIAN KEUANGAN RI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2021/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 26 Apr. 2021
Nomor Surat 3/Pid.Pra/2021/PN Smg
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum Permohonan

Maksud dan tujuan PEMOHON mengajukan Praperadilan adalah sebagai berikut:

  1. Untuk menyatakan tidak sahnya PENETAPAN PEMOHON sebagai TERSANGKA oleh TERMOHON berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor SPT-03/ WBC.10/BD.04/PPNS/2021 tanggal 20 Februari 2021;
  2. Untuk menyatakan tidak sahnya PEMBLOKIRAN DAN/ATAU PENYITAAN DEPOSITO milik PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON pada tanggal 22 Februari 2021;

Karena tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 Oktober 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;

Pihak Dipublikasikan Ya