Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
195/Pdt.G/2020/PN Smg | MICHAELLA IGNATIA TANOEIHUSADA | 1.GRAPARI TELKOMSEL PUSAT cq GRAPARI TELKOMSEL SEMARANG PAHLAWAN 2.KANTOR PUSAT PT.BANK BNI persero Tbk cq. BNI CARD CENTER SEMARANG |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Mei 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 195/Pdt.G/2020/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 20 Mei 2020 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak | - | ||||||
Pihak | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1,Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.Menyatakansahdanberhargasitajaminan yang dimohonkan;
3.Menyatakan TergugatI dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat ;
4.Menyatakan kerugian yang diderita oleh Penggugat akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah sebagai berikut :
Kerugianmateriil
-Tagihan Tergugat II pada diri Penggugat, dimana Penggugat merasa tidak pernah melakukan transaksi sebagaimana yang terdapat di Lembar penagihan Kartu Kredit BNI sebesar Rp. 82.984.375,- (Delapan puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah);
-Untuk biaya pengacara sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
Kerugian In Materiil -Penggugat selaku pengusaha merasa malu, strees, nama baiknya menjadi tercemar dan telah kehilangan kepercayaan dari masyarakat, sertarekanbisnislainnya sehingga menyebabkan kerugian in materiil yang apabila dinilai dengan uang adalah senilai Rp. 10.000.000.000,- (sepuluhmilyar rupiah) ;
-Sebagai seorang pengusaha Penggugat sangat berkepentingan terhadap kondite / kredibilitas keuangan Penggugat terhadap perbankan, karena akibat perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah mengakibatkan kondite / kolektibilitas keuangan Penggugat menjadi tidak baik, sehingga tidak dapat mendapatkan kredit dari bank, dengan jumlah kerugian Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ;
5.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian yang telah diderita oleh Penggugat dengan perincian adalah sebagai berikut :
Kerugianmateriil -Tagihan Tergugat II pada diri Penggugat, dimana Penggugat merasa tidak pernah melakukan transaksi sebagaimana yang terdapat di Lembar penagihan Kartu Kredit BNI sebesar Rp. 82.984.375,- (Delapan puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah);
-Untuk biaya pengacara sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Kerugian In Materiil -Penggugat selaku pengusaha merasa malu, strees, nama baiknya menjadi tercemar dan telah kehilangan kepercayaan dari masyarakat, sertarekanbisnislainnya sehingga menyebabkan kerugian in materiil yang apabila dinilai dengan uang adalah senilai Rp. 10.000.000.000,- (sepuluhmilyar rupiah) ;
-Sebagai seorang pengusaha Penggugat sangat berkepentingan terhadap kondite / kredibilitas keuangan Penggugat terhadap perbankan, karena akibat perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah mengakibatkan kondite / kolektibilitas keuangan Penggugat menjadi tidak baik, sehingga tidak dapat mendapatkan kredit dari bank, dengan jumlah kerugian Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ;
Secara tunai dan seketika ;
6.Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Semaranguntuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap asset-asset milik Tergugat I danTergugat II berupa ;
-Asset milik Tergugat I yaitu sebidang tanah dan bangunan di atasnya berupa gedungyang terletak di Jalan. Pahlawan No. 10, Kota Semarang;
-Asset milikTergugat II yaitu sebidang tanah dan bangunan di atasnya berupa gedung yang terletak di Jalan. MT. Haryono No. 16, Kota Semarang ;
7.MenghukumTergugatI dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (limajuta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila TergugatI dan Tergugat II lalai atau sengaja tidak melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) ;
8.Menyatakanagar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet dan Kasasi (Uitvoorbaar Bij Vooraad) ;
9.MenghukumTergugatI dan Tergugat II secara tanggung renteng untukmembayarbiayaperkara yang timbuldalamperkaraini ; A T A U Dalam Peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |