Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
315/Pdt.G/2019/PN Smg 1.DWI PURNOMO, Dkk
2.PUJI LESTARI
1.GRAHA BNI Indonesia JAKARTA
2.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 315/Pdt.G/2019/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2019
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan permohonan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2.Menyatakan PARA PENGGUGAT sebagai debitur yang beritikad baik.

3.Membatalkan proses lelang yang akan dilaksakan pada hari Selasa tanggd 16 juli 2019 di kantor KPKLN SEMARANG Jl. Imam Bonjol No 1D Dadasari, Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah 50142 dan mengembalikan hak-hak dari pihak-pihak yang terkait.

4.Menetapkan PARA PENGGUGAT untuk segera melunasi sisa pokok utang kepada TERGUGAT I sesuai kemampuan saat ini.

5.Mengembalikan sertifikat ke 3 PARA PENGGUGAT yang menjadi anggunan di PT. BANK BNI (Persero) Tbk. Jl. MT. Haryono No. 16 SEMARANG yang merupakan hak PARA PENGGUGAT.

6.Menetapkan TURUT TERGUGAT I untuk melakukan blokir terhadap ke 3 aset PARA PENGGUGAT sampai proses pelunasan pinjaman selesai.

7.Menghukum TERGUGAT I untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini dan mengabulkan permohonan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.

                  

Demikian permohonan dari PARA PENGGUGAT, semoga dapat dikabulkan untuk seluruhnya, apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya dengan berdasarkan Pancasila dan Perundangan yang berlaku di negara kita (ex. Aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak