Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
346/Pdt.Bth/2018/PN Smg PT. SANGO CERAMICS INDONESIA 1.LOEKITO RAHARDJO HIDAJAT
2.OLIVIA SVASTI HIDAJAT
3.STEPHANIE ASTU HIDAJAT
Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 346/Pdt.Bth/2018/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 10 Agu. 2018
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1OSWARD FEBBY LAWALATA, S.H.,MHPT. SANGO CERAMICS INDONESIA
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

1.Menerima dan mengabulkan perlawanan pihak ketiga atas sita jaminan dari Pelawan untuk keseluruhannya;

2.Menyatakan menurut hukum bahwa Pelawan adalah Pelawan Yang Beritikad Baik;

3.Menyatakan menurut hukum bahwa Para Terlawan adalah Para Terlawan yang tidak beritikad baik;

4.Menyatakan menurut hukum Akta Pernyataan dan Kuasa Tanggal 4-03-2004 yang dibuat oleh Notaris Zulaicha SH, Notaris di Kota Semarang yaitu:

1.Akta Pernyataan dan Kuasa Nomor 1 Tanggal 4 Maret 2004

2.Akta Pernyataan dan Kuasa Nomor 3 Tanggal 4 Maret 2004

3.Akta Pernyataan dan Kuasa Nomor 4 Tanggal 4 Maret 2004

4.Akta Pernyataan dan Kuasa Nomor 5 Tanggal 4 Maret 2004

5.Akta Pernyataan dan Kuasa Nomor 6 Tanggal 4 Maret 2004

6.Akta Pernyataan dan Kuasa Nomor 7 Tanggal 4 Maret 2004

7.Akta Pernyataan dan Kuasa Nomor 8 Tanggal 4 Maret 2004

8.Akta Pernyataan dan Kuasa Nomor 9 Tanggal 4 Maret 2004

9.Akta Pernyataan dan Kuasa Nomor 10 Tanggal 4 Maret 2004

10.Akta Pernyataan dan Kuasa Nomor 11 Tanggal 4 Maret 2004

11.Akta Pernyataan dan Kuasa Nomor 12 Tanggal 4 Maret 2004

12.Akta Pernyataan dan Kuasa Nomor 14 Tanggal 4 Maret 2004

13.Akta Pernyataan dan Kuasa Nomor 15 Tanggal 4 Maret 2004

adalah SAH serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat Para Pihaknya;

 

5.Menyatakan menurut hukum Pelawan adalah PEMILIK YANG SEBENARNYA dan PEMILIK YANG SAH dari “Obyek Sengketa” yaitu 54 (lima puluh empat) bidang tanah di bawah ini:

1)Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 282, terletak di Jalan Puspowarno, Desa/Kelurahan Salamanmloyo, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah seluas ± 822 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat / Terlawan I, dengan batas-batas:

Utara: Jalan Pusponjolo Selatan

Timur: HGB No. 308/Bangunan

Selatan: HGB No.308/Bangunan

Barat: Jalan Pusponjolo Tengah

2)Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 285, terletak di Jalan Puspowarno, Desa/Kelurahan Salamanmloyo, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah seluas ± 928 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat / Terlawan I, dengan batas-batas:

Utara: Jalan Pusponjolo Selatan

Timur: HGB No. 308/Bangunan

Selatan: Jalan Pusponjolo Selatan

Barat: Jalan Pusponjolo Tengah

3)Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 198, terletak di Desa/Kelurahan Randugarut sekarang Wonosari, Kecamatan Tugu Sekarang Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, seluas ± 3.800 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat / Terlawan I, dengan batas-batas:

Utara: Jalan

Timur: SHM.No.206/Tanah Kosong

Selatan: SHM. No.163/Tanah Kosong

Barat: Jalan

4)Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 200, terletak di Desa/Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, seluas ± 3.520 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat / Terlawan I, dengan batas-batas:

Utara: Bangunan

Timur: Jalan dan SHM No.198

Selatan: SHM No.208 & SHM No.173

Barat: SHM No.206/Bangunan

5)Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 176, terletak di Desa/Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu Sekarang Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah,  seluas ± 3.660 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat / Terlawan I, dengan batas-batas:

Utara: Tanah SHM.169

Timur: Jalan

Selatan: Tanah SHM.174

Barat: Tanah SHM.267

6)Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 208, terletak di Desa/Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu Sekarang Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah,  seluas ± 2.080 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat / Terlawan I, dengan batas-batas:

Utara: SHM No.200/Bangunan

Timur: SHM No.173/Bangunan

Selatan: SHM No.110

Barat: Tanah Kosong

7)Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 110, terletak di Desa/Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu Sekarang Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, seluas ± 4.579 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat / Terlawan I, dengan batas-batas:

Utara: Tanah Milik Sdr. Kamin

Timur: Tanah Milik Sdr. Mangun

Selatan: Tanah Milik Sdr. Salami

Barat: Tanah Milik Sdr. Mangun

8)Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 354, terletak di Desa/Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu Kota Semarang, Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah seluas ± 4.512 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat / Terlawan I, dengan batas-batas:

Utara: tanah kosong Ds.Randugarut

Timur: tanah SHM.No.364

Selatan:Saluran Air

Barat: Tanah milik Tari bin Wahyu Surjo Luhur

9)Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 376, terletak di Desa/Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu Sekarang Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah,  seluas ± 3.339 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat / Terlawan I, dengan batas-batas:

Utara: tanah kosong

Timur: tanah SHM.No.462/Tanah Kosong

Selatan:SHM. No. 463/Tanah dan Bangunan

Barat: SHM No.378/Bangunan

10)Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 377, terletak di Desa/Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu Sekarang Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, seluas ± 3.570 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat / Terlawan I, dengan batas-batas:

Utara: tanah kosong

Timur: tanah kosong

Selatan: tanah kosong

Barat: tanah kosong

11)Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 56, terletak di Desa/Kelurahan Candi, Kecamatan Ambarawa sekarang Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah seluas ± 5.510 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat / Terlawan I, dengan batas-batas sesuai sertifikat:

Utara: Usnoto, Sukiman, Trimo

Timur: SHM.No.57/Gs.30/1980

Selatan: Jalan Raya

Barat: Jalan Dusun

12)Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 57, terletak di Desa/Kelurahan Candi, Kecamatan Ambarawa sekarang Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah seluas ± 9.200 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat / Terlawan I, dengan batas-batas:

Utara: Rumah Kadipin, Tomo, Yudi, Usnoto

Timur: Bapak Loekito Rahardjo Hidajat

Selatan: Jalan Raya

Barat: Jalan Dusun

13)Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 388, terletak di Desa/Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, seluas ± 3.224 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat / Terlawan I, dengan batas-batas:

Utara: Tanah Kosong

Timur: Tanah Kosong;

Selatan: Sungai Beringin;

Barat: Tanah Kosong

14)Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 150, terletak di Desa/Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu, dahulu kendal Sekarang Kota Semarang, Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, seluas ± 3.800 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat /  Terlawan I, dengan batas-batas:

Utara: Tanah Kosong

Timur: Tanah Kosong

Selatan: Tanah Milik Suryo Luhur

Barat: Tanah Kosong

15)Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 151, terletak di Desa/Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu, dahulu kendal Sekarang Kota Semarang, Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, seluas ± 3.800 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat / Terlawan I, dengan batas-batas:

Utara: Tanah Milik Bambang;

Timur: Tanah Kosong;

Selatan: Tanah Milik Wahyuni Alim

Barat: Gudang

16)Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 144, terletak di Desa/Kelurahan Klenteng, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah seluas ± 2.190 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat / Terlawan I, dengan batas-batas sesuai sertifikat:

Utara: Kadri

Timur: Badinoto

Selatan: saluran air

Barat: jalan

17)Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 312, terletak di Desa/Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, seluas ± 2.855 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat / Terlawan I, dengan batas-batas sesuai sertifikat:

Utara: Persil 294

Timur: Tanah Yasan (PT.Sango)

Selatan: Tanah Yasan

Barat: Jalan;

18)Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 383, terletak di Desa/Kelurahan Klenteng, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah seluas ± 4.900 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat / Terlawan I, dengan batas-batas sesuai sertifikat:

Utara: SHM No.364

Timur: Jalan

Selatan: SHM No.384/Gs.2830/1989

Barat: Surat, Kaoler

19)Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 384, terletak di Desa/Kelurahan Klenteng, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah seluas ± 5.395 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat / Terlawan I, dengan batas-batas sesuai sertifikat:

Utara: SHM No.383

Timur: SHM. No.266

Selatan: Selokan Air

Barat: Surat

20)Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 109, terletak di Desa/Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah,  seluas ± 13.005 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat / Terlawan I, dengan batas-batas:

Utara: SHM No. 141/Tanah Kosong

Timur: Jalan

Selatan: Sungai Beringin

Barat: SHM No.141 dan SHM No. 58/Tanah Kosong

21)Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 07057, terletak di Desa/Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah seluas ± 3.107 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat / Terlawan I, dengan batas-batas:

Utara: Tanah Kosong;

Timur: Saluran Air;

Selatan: Tanah Kosong

Barat: Tanah Kosong;

22)Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 140, terletak di Desa/Kelurahan Gisikdrono, sekarang masuk wilayah Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah seluas ± 5.031 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat / Terlawan I, dengan batas-batas:

Utara: Saluran Air

Timur: tanah kosong

Selatan: Saluran Air

Barat: Tanah Kosong

23)Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 220, terletak di Desa/Kelurahan Gisikdrono sekarang masuk wilayah Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah seluas ± 5.122 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat / Terlawan I, dengan batas-batas:

Utara: Saluran Air

Timur: tanah kosong

Selatan: Saluran Air

Barat: Tanah Kosong

24)Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 183, terletak di Desa/Kelurahan Gisikdrono, sekarang masuk wilayah Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah seluas ± 5.716 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat / Terlawan I,  dengan batas-batas:

Utara: Saluran Air

Timur: tanah kosong

Selatan: Saluran Air

Barat: Tanah Kosong

25)Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 783, terletak di Desa/Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang, Jawa Tengah, seluas ± 4.746 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat / Terlawan I, dengan batas-batas:

Utara: tanah kosong

Timur: Pabrik Meubel

Selatan: Tanah Kosong

Barat: Tanah Kosong/Kapling

26)Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 452, terletak di Desa/Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah,  seluas ± 3.666 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat / Terlawan I, dengan    batas-batas:

Utara: SHM No.461 dan Tanah Kosong

Timur: Tanah Kosong

Selatan: SHM No.371 dan Tanah Kosong

Barat: Tanah Kosong

27)Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 459, terletak di Desa/Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, sekarang masuk wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah seluas ± 7.200 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat / Terlawan I, dengan batas-batas:

Utara: Pemukiman

Timur: Tanah Kosong dan SHM No.353

Selatan: Tanah Kosong

Barat: Tanah Kosong

28)Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 635, terletak di Desa/Kelurahan Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, seluas ± 2.675 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat / Terlawan I, dengan batas-batas:

Utara: Tanah Kosong

Timur: Pabrik Meubel

Selatan: Tanah Kosong

Barat: Gudang Barang Jadi

29)Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 637, terletak di Desa/Kelurahan Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, seluas ± 4.900m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat / Terlawan I, dengan batas-batas:

Utara: tanah kosong

Timur: tanah kosong

Selatan: tanah kosong

Barat: tanah kosong

30)Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 461, terletak di Desa/Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah,  seluas ± 3.116 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat / Terlawan I, dengan batas-batas:

Utara: Makam

Timur: tanah kosong

Selatan: tanah kosong

Barat: SHM No.198 & Tanah Kosong

31)Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 463, terletak di Desa/Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah,  seluas ± 2.508 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat / Terlawan I, dengan batas-batas:

Utara: SHM No.376 & Tanah Kosong

Timur: SHM No.462 & Tanah Kosong

Selatan: Jalan & SHM No.156

Barat: Bangunan SHM No.378 & Tanah Kosong

32)Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 642, terletak di Desa/Kelurahan Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah seluas ± 3.734 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat / Terlawan I, dengan batas-batas:

Utara: SHM No.642/Tanah Kosong

Timur: SHM No.21/Tanah Kosong

Selatan: Sungai Beringin

Barat: Tanah Kosong

33)Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 07059 terletak di Desa/Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah seluas ± 9.040 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat / Terlawan I, dengan batas-batas:

Utara: SHM No.07058/Tanah Kosong

Timur: Tanah Kosong

Selatan:Tanah Kosong

Barat: Tanah Kosong

34)Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 645, terletak di Desa/Kelurahan Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Wonosari Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah seluas ± 5.100 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat / Terlawan I, dengan batas-batas:

Utara: SHM No.762/Tanah Kosong

Timur: Tanah Kosong

Selatan:SHM No.642/Tanah Kosong

Barat: Tanah Kosong

35)Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 07058, terletak di Desa/Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah seluas ± 2.598 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat / Terlawan I, dengan batas-batas:

Utara: SHM No.07056/Tanah Kosong

Timur: Tanah Kosong

Selatan: SHM No.07059/Tanah Kosong

Barat: Tanah Kosong

36)Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 07056, terletak di Desa/Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah seluas ± 2.765 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat / Terlawan I, dengan batas-batas:

Utara: Tanah Kosong

Timur: Tanah Kosong

Selatan: SHM No.07058/Tanah Kosong

Barat: SHM.No.128/Tanah Kosong

37)Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 462, terletak di Desa/Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah,   seluas ± 2.099 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat / Terlawan I, dengan batas-batas:

                 Utara: Tanah Kosong

Timur: Tanah Kosong

Selatan: Tanah Kosong

Barat: SHM No.376 & Tanah Kosong

38)Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 848, terletak di Desa/Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah,   seluas ± 15.020 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat / Terlawan I, dengan batas-batas:

Utara: Saluran Air

Timur: Tanah Kosong

Selatan: Jalan Perum Griya Indo Permai

Barat: Jalan Gang Kampung

39)Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 634, terletak di Desa/Kelurahan Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, seluas ± 4.525 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat / Terlawan I, dengan batas-batas:

Utara: Bangunan

Timur: Bangunan

Selatan: Tanah Kosong

Barat: Tanah Kosong

40)Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 482, terletak di Desa/Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah sekarang masuk wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, seluas ± 2.344 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat / Terlawan I, dengan batas-batas:

Utara: Saluran Air;

Timur: Tanah Kosong

Selatan: Tanah Kosong

Barat: Tanah Kosong

41)Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 681, terletak di Desa/Kelurahan Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, seluas ± 4.608 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat / Terlawan I, dengan batas-batas:

Utara: Tanah Kosong

Timur: SHM. No.381/ Tanah Kosong

Selatan: SHM.No.127/Tanah Kosong

Barat: Sungai

42)Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 732, terletak di Desa/Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, seluas ± 2.801m2  atas nama Loekito Rahardjo Hidajat / Terlawan I, dengan batas-batas:

Utara: Tanah Kosong

Timur: Pemukiman Perkampungan

Selatan: Jalan Kampung

Barat: Saluran Air

43)Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 6316, terletak di Desa/Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, seluas ± 6.640 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat / Terlawan I, dengan batas-batas:

Utara: Tanah Milik Sapto Utomo Hidayat

Timur: Tembok Pembatas/Tanah Kosong

Selatan: Tanah Milik Sapto Utomo Hidayat

Barat: Tembok Pembatas/Tanah Milik Dobek

44)Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 19, terletak di Desa/Kelurahan Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah,  seluas ± 5.300 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat / Terlawan I, dengan batas-batas sesuai sertifikat:

Utara: Tanah Yasan (Sarno)

Timur: Tanah Yasan (Munawar)

Selatan: Sungai

Barat: Tanah Yasan (Sugito)

45)Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 21, terletak di Desa/Kelurahan Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah,  seluas ± 9.355 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat / Terlawan I, dengan batas-batas:

Utara: Tanah Kosong

Timur: SHM.No.681/Tanah Kosong

Selatan: Sungai

Barat: SHM.No.645 dan SHM.No.642/Tanah Kosong

46)Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 127, terletak di Desa/Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah seluas ± 6.033 m2  atas nama Loekito Rahardjo Hidajat / Terlawan  I, dengan batas-batas:

Utara: SHM.No.681/Tanah Kosong

Timur: SHM.No.388/Tanah Kosong

Selatan: Sungai Beringin

Barat: Tanah Kosong

47)Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 128, terletak di Desa/Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah seluas ± 4.145 m2  atas nama Loekito Rahardjo Hidajat / Terlawan I, dengan batas-batas:

Utara: tanah kosong

Timur: SHM.No. 07056 & SHM.No. 07058/Tanah Kosong

Selatan: Sungai

Barat: Tanah Kosong

48)Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 136, terletak di Desa/Kelurahan Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu dahulu Kendal sekarang Kota Semarang, Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Wonosari Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, seluas ± 9.180 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat / Terlawan I, dengan batas-batas:

Utara: tanah kosong

Timur: saluran air

Selatan: Tanah kosong

Barat: Tanah Kosong

49)Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 384, terletak di Desa/Kelurahan Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu dahulu Kendal sekarang Kota Semarang masuk wilayah Kelurahan Wonosari Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang, Jawa Tengah seluas ± 5.438 m2 atas nama LIONG SWAT HIANG / Sekarang TIFFANY CAROLINE HIDAJAT, Istri Terlawan I, dengan batas-batas:

Utara: Jalan Raya Walisongo;

Timur: Makam

Selatan: Tanah Kosong

Barat: Tanah Kosong

50)Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 210, terletak di Desa/Kelurahan Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu dahulu Kendal sekarang Kota Semarang, sekarang masuk wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah seluas ± 2.784 m2 atas nama LIONG SWAT HIANG / Sekarang TIFFANY CAROLINE HIDAJAT, Istri Terlawan I, dengan batas-batas:

Utara: tanah kosong;

Timur: tanah kosong

Selatan: makam

Barat: makam

51)Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 41, terletak di Desa/Kelurahan Girikdrono, sekarang masuk wilayah Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, seluas ± 6.460 m2 atas nama LIONG SWAT HIANG / Sekarang TIFFANY CAROLINE HIDAJAT, Istri Terlawan I, dengan batas-batas:

Utara: Saluran Air

Timur: tanah kosong

Selatan: Saluran Air

Barat: Tanah Kosong

52)Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 236, terletak di Desa/Kelurahan Girikdrono sekarang wilayah Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah seluas ± 6.301 m2 atas nama LIONG SWAT HIANG / Sekarang TIFFANY CAROLINE HIDAJAT, Istri Terlawan I, dengan batas-batas:

Utara: Saluran Air

Timur: tanah kosong

Selatan: Saluran Air

Barat: Tanah Kosong

53)Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 665, terletak di Desa/Kelurahan Mangkang Wetan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah seluas ± 4. 788 m2 atas nama LIONG SWAT HIANG/Sekarang TIFFANY CAROLINE HIDAJAT, Istri Terlawan I, dengan batas-batas:

Utara: tanah kosong;

Timur: tanah kosong

Selatan: Tanah Kosong

Barat: Tanah Kosong

54)Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 52, terletak di Desa/Kelurahan Tugurejo, Kecamatan Tugu dahulu Kendal sekarang Kota Semarang, Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Kelurahan Tambak Aji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, seluas ± 22.300 m2 atas nama Loekito Rahardjo Hidajat /Terlawan I, dengan batas-batas:

Utara: Perumahan Walisongo

Timur: Jalan Malik Ibrahim

Selatan: Perumahan Bukit Walisongo Permai

Barat: UIN Walisongo

6.Menyatakan status nama Terlawan I (LOEKITO RAHARDJO HIDAJAT) maupun Istrinya atas nama LIONG SWAT HIANG (sekarang Tiffany Caroline Hidajat) yang ada pada sertifikat-sertifikat 54 bidang tanah Obyek Sengketa tersebut adalah bukan sebagai pemilik melainkan hanya dipakai nama saja oleh Pelawan;

7.Menyatakan tidak sah dan tidak berharga serta tidak mempunyai kekuatan hukum, sita jaminan yang telah diletakan terhadap 54 tanah objek sengketa tersebut sebagaimana terdaftar dalam BERITA ACARA SITA JAMINAN TANGGAL 10 JULI 2017 NOMOR 145/Pdt.G/2017/PN.Smg; jis BERITA ACARA SITA JAMINAN TANGGAL 19 JULI 2017 NO.1/B.A.C.B.DEL/2017/PN.UNR; BERITA ACARA SITA JAMINAN TANGGAL 18 AGUSTUS 2017 NO.03/CB/DEL/2017/PN.JKT.UTR; PENETAPAN SITA JAMINAN TANGGAL 14 JUNI 2017 NO.145/Pdt.G/2017/PN.Smg; PUTUSAN PERKARA PERDATA NOMOR 145/PDT.G/2017/PN.SMG tersebut;

8.Memerintahkan kepada Panitera atau Juru Sita agar segara melaksanakan Pengangkatan Kembali Sita Jaminan terhadap 54 Objek Sengketa tersebut, sebagaimana terdaftar dalam BERITA ACARA SITA JAMINAN TANGGAL 10 JULI 2017 NOMOR 145/Pdt.G/2017/PN.Smg; jis BERITA ACARA SITA JAMINAN TANGGAL 19 JULI 2017 NO.1/B.A.C.B.DEL/2017/PN.UNR; BERITA ACARA SITA JAMINAN TANGGAL 18 AGUSTUS 2017 NO.03/CB/DEL/2017/PN.JKT.UTR; PENETAPAN SITA JAMINAN TANGGAL 14 JUNI 2017 NO.145/Pdt.G/2017/PN.Smg; PUTUSAN PERKARA PERDATA NOMOR 145/PDT.G/2017/PN.SMG tersebut;

9.Menyatakan Pengangkatan Sita Jaminan tersebut adalah BAIK, SAH dan BERHARGA (goed en van waarde te verklaren);

10.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi ;

11.Menghukum Para Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

12.Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo ;

Atau

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak