Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
32/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smg Rony Yuhan Saputra PT. Palliser Indonesia Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 32/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 03 Sep. 2018
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1AULIA HAKIMRony Yuhan Saputra
Pihak
Pihak
Petitum

DALAM PROVISI

 

  1. Mengabulkan permohonan provisi yang dimohonkan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat selama tidak dipekerjakan yaitu :

 

Upah proses Oktober 2017 – Agustus 2018 : 11 x Rp. 2.162.500,- = Rp. 23.787.500,-

THR 2018                                                        : 1 x Rp. 2.162.500,-   = Rp.   2.162.500,-

Total keseluruhan                                          : Rp. 25.950.500,-

( dua puluh  lima  juta sembilan ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah)

 

  1. Menghukum Tergugat untuk tetap membayar upah dan hak-hak lainnya selama proses perselisihan ini berlangsung sampai dengan adanya putusan yang bersifat tetap terhadap perkara ini.

 

 

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan Surat PHK No. 08/HR/PALL/SK/IX/2017 tertanggal  25 September 2017 yang dikeluarkan oleh Tergugat tidak sah dan batal demi hukum ;
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat tidak pernah putus dan tetap berlanjut ;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi semula;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per hari untuk Penggugat  sejak putusan ini dibacakan, apabila Tergugat lalai dalam menjalankan Putusan;
  5. Menyatakan putusan yang dijatuhkan dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad), walaupun ada perlawanan (verzet), banding dan upaya hukum lain;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

 

Atau Apabila Ketua Majelis Hakim Pengadilan Hubungan industrial pada Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya