Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
95/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smg KUSWANTI PT MULIA JEFADANE INDUSTRI Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 95/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 31 Agu. 2021
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1DANANG SUGIYATNO dkkKUSWANTI
Pihak
Pihak
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan.
  2. Menyatakan PHK yang dilakukan tergugat batal demi hukum, dan menuntut penggugat untuk dipekerjakan kembali.
  3. Membayar upah penuh kepada penggugat sejak tanggal 14 April 2021 sampai selesainya proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sesuai tingkatannya. Sebesar Rp. 2. 077.540,- ( dua juta tujuh puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh rupiah ) perbulan.
  4. Membayar kepada penggugat Tunjangan Hari Raya ( THR ) tahun 2021 sebesar        Rp. 2. 077.540,- ( dua juta tujuh puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh rupiah ).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya