Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan.
- Menyatakan PHK yang dilakukan tergugat batal demi hukum, dan menuntut penggugat untuk dipekerjakan kembali.
- Membayar upah penuh kepada penggugat sejak tanggal 14 April 2021 sampai selesainya proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sesuai tingkatannya. Sebesar Rp. 2. 077.540,- ( dua juta tujuh puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh rupiah ) perbulan.
- Membayar kepada penggugat Tunjangan Hari Raya ( THR ) tahun 2021 sebesar Rp. 2. 077.540,- ( dua juta tujuh puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh rupiah ).
|