Dakwaan |
Bahwa terdakwa YUSHERLI WIJAYA Bin SAHDANĀ pada hari Jumat tanggal 10 Agustus 2018 sekira pukul 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus dalam tahun 2018 bertempat di sebuah mobil Toyota Calya warna putih No. Pol. H-9446-WG yang sedang melaju di pertigaan Jrakah Jl. Walisongo Kota Semarang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan , terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan dilakukan pada waktu malam didalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan |