Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
729/Pid.Sus/2019/PN Smg Darwin Situmeang, SH OKKY SANDA MAULANA PUTRA bin AGUS SANTOSO. Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 729/Pid.Sus/2019/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Okt. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B -409/M.3.10/Euh.2/10/2019
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

    DAKWAAN  :
PERTAMA
PRIMAIR
----------- Terdakwa OKKY SANDA MAULANA PUTRA bin AGUS SANTOSO dan saksi AGUNG BASUKI .C (dalam berkas tersendiri) pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2019 sekira pukul 01.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Juli tahun 2019, bertempat di Jl.Rinjani Kel.Lempongsari Kec.Gajahmungkur Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat  masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, setiap orang melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara  : ----------------------------------------------------------------
1.    Pada hari Sabtu tanggal 6 Juli 2019 sekira pukul 19.42 Wib terdakwa dihubungi oleh saksi AGUNG BASUKI . C melalui pesan WA yang isinya meminta untuk ditraktir dibelikan miras, saat itu terdakwa menjawab untuk menemui terdakwa yang sedang pijet di daerah Kedungmundu Kec.Tembalang Kota Semarang, kemudian sekira pukul 21.30 Wib saksi AGUNG BASUKI . C sampai ditempat pijet dan menunggu terdakwa yang sedang pijet tak berapa lama kemudian terdakwa keluar dan kemudian terdakwa dan saksi AGUNG BASUKI . C pergi ke warung Mak’e di Jl.Kinibalu Semarang untuk minum miras, saat diwarung tersebut sekira pukul 23.00 Wib selesai minum-minum kemudian terdakwa dan saksi AGUNG BASUKI . C sepakat untuk membeli sabu kemudian sekira pukul 23.22 Wib terdakwa menelpon GENTO untuk memesan paket sabu  seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) selanjuntya GENTO mengirimkan pesan WA berisi No.rekening BCA 2521206138 an.DIAN KRISTANTI dan meminta terdakwa untuk transfer terlebih dahulu ke no.rekening tersebut, atas pesan tersebut kemudian terdakwa dan saksi AGUNG BASUKI . C pergi ke ATM BCA di Indomaret Jl.Tentara Pelajar Semarang dan sekira pukul 23.28 Wib terdakwa transfer uang pembelian sabu tersebut setelah itu struk transfer terdakwa foto dan kirimkan ke GENTO kemudian sekira pukul 23.35 Wib terdakwa menerima pesan WA dari GENTO yang berbunyi “stw, Dr akpol arh sisinga kiri jl msk gang siblat raya.Kira”50m kanan jl. Bahan tertempel d pohon tersebut”, setelah mendapat pesan tersebut kemudian terdakwa dan saksi AGUNG BASUKI . C dengan benboncengan mengendari sepeda motor Honda SUPRA X warna putih biru No.Pol.H-6753-TG pergi ke lokasi sesuai pesan WA tersebut, sekira pukul 00.06 Wib terdakwa dan saksi AGUNG BASUKI . C sampai dilokasi kemudian mencari sabu-sabu tersebut namun tidak berhasil ditemukan sehingga kemudian terdakwa memberitahukan hal tersebut kepada GENTO. kemudian sekira pukul 00.11 Wib GENTO mengirim pesan lagi ke terdakwa yang   berbunyi “stw, dr pom gajahmungkur arh taman gajahmu ngkur. Lurus mentok kiri jln slamet, pas turunan kiri jln. Bahan tertempel d balik batang pohon tersebut”, kemudian terdakwa dan saksi AGUNG BASUKI . C pergi ke lokasi tersebut dan sekira pukul 00.37 Wib sampai dilokasi kemudian mencari terdakwa dan saksi AGUNG BASUKI . C mencari sabu tersebut namun tidak ditemukan dan kemudian terdakwa memberitahukan hal tersebut kepada GENTO, lalu sekira pukul 00.45 Wib kembali terdakwa menerima pesan WA dari GENTO yang berbunyi “stw.msk samping pom gajahmungkur yg arh rinjani, per3an msh lurus dikit kiri jln. Bahan tertempel seperti petunjuk”, kemudian terdakwa dan saksi AGUNG BASUKI . C pergi ke lokasi tersebut, sekira pukul 00.55 Wib sampai dilokasi kemudian melakukan pencarian sesuai petunjuk yang ada di handphone hingga akhirnya 1 (satu) kantong plastic klip kecil berisi sabu berhasil terdakwa temukan, setelah berhasil mengambil sabu tersebut kemudian terdakwa dan saksi AGUNG BASUKI . C pergi dari lokasi tersebut namun sekira pukul 01.10 Wib saat terdakwa dan saksi AGUNG BASUKI . C melintas di Jl.Rinjani Semarnag telah diberhentikan oleh saksi JAWARDI dan saksi ARIEF KARTONO  serta dilakukan penggeledahan, hasil penggeledahan ditemukan pada diri terdakwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic klip kecil berisi sabu, 1 (satu) buah handphone merk XIOMI dan 1 (satu) kartu ATM BCA sedangkan pada diri saksi AGUNG BASUKI . C ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk OPPO dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X, selanjutnya terdakwa dan saksi AGUNG BASUKI. C berikut barang bukti dibawa ke Polrestabes Semarang guna pemeriksaan lebih lanjut;
2.    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 1626/NNF/2019 tanggal 17 Juli 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs.TEGUH PRIHMONO, M.H, IBNU SUTARTO, ST dan EKO FERY PRASETYO, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forsensik Cabang Semarang disimpulkan bahwa 1 (satu) bungkus plastic klip kecil berisi serbuk Kristal dengan berat bersih 0,26222 gram adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
3.    Terdakwa dan saksi AGUNG BASUKI. C tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;

--------    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1)  UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------

SUBSIDAIR
----------- Terdakwa OKKY SANDA MAULANA PUTRA bin AGUS SANTOSO dan saksi AGUNG BASUKI .C (dalam berkas tersendiri) pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2019 sekira pukul 01.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Juli tahun 2019, bertempat di Jl.Rinjani Kel.Lempongsari Kec.Gajahmungkur Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat  masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, setiap orang melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara : ------------------------
1.    Pada hari Sabtu tanggal 6 Juli 2019 sekira pukul 23.00 Wib selesai minum-minum di warung Mak’e Jl.Kinibalu Kota Semarang terdakwa dan saksi AGUNG BASUKI . C sepakat untuk membeli sabu kemudian terdakwa menelpon GENTO untuk memesan paket sabu  seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) selanjuntya GENTO mengirimkan pesan WA berisi No.rekening BCA 2521206138 an.DIAN KRISTANTI dan meminta terdakwa untuk transfer terlebih dahulu ke no.rekening tersebut, atas pesan tersebut kemudian sekira pukul 23.28 Wib terdakwa transfer uang pembelian sabu tersebut setelah itu struk transfer terdakwa foto dan kirimkan ke GENTO kemudian sekira pukul 23.35 Wib terdakwa menerima pesan WA dari GENTO yang berbunyi “stw, Dr akpol arh sisinga kiri jl msk gang siblat raya.Kira”50m kanan jl. Bahan tertempel d pohon tersebut”, setelah mendapat pesan tersebut kemudian terdakwa dan saksi AGUNG BASUKI . C dengan benboncengan mengendari sepeda motor Honda SUPRA X warna putih biru No.Pol.H-6753-TG pergi ke lokasi sesuai pesan WA tersebut, sekira pukul 00.06 Wib terdakwa dan saksi AGUNG BASUKI . C sampai dilokasi kemudian mencari sabu-sabu tersebut namun tidak berhasil ditemukan sehingga kemudian terdakwa memberitahukan hal tersebut kepada GENTO. kemudian sekira pukul 00.11 Wib GENTO mengirim pesan lagi ke terdakwa yang   berbunyi “stw, dr pom gajahmungkur arh taman gajahmu ngkur. Lurus mentok kiri jln slamet, pas turunan kiri jln. Bahan tertempel d balik batang pohon tersebut”, kemudian terdakwa dan saksi AGUNG BASUKI . C pergi ke lokasi tersebut dan sekira pukul 00.37 Wib sampai dilokasi kemudian mencari terdakwa dan saksi AGUNG BASUKI . C mencari sabu tersebut namun tidak ditemukan dan kemudian terdakwa memberitahukan hal tersebut kepada GENTO, lalu sekira pukul 00.45 Wib kembali terdakwa menerima pesan WA dari GENTO yang berbunyi “stw.msk samping pom gajahmungkur yg arh rinjani, per3an msh lurus dikit kiri jln. Bahan tertempel seperti petunjuk”, kemudian terdakwa dan saksi AGUNG BASUKI . C pergi ke lokasi tersebut, sekira pukul 00.55 Wib sampai dilokasi kemudian melakukan pencarian sesuai petunjuk yang ada di handphone hingga akhirnya 1 (satu) kantong plastic klip kecil berisi sabu berhasil terdakwa temukan, setelah berhasil mengambil sabu tersebut kemudian terdakwa dan saksi AGUNG BASUKI . C pergi dari lokasi tersebut namun sekira pukul 01.10 Wib saat terdakwa dan saksi AGUNG BASUKI . C melintas di Jl.Rinjani Semarnag telah diberhentikan oleh saksi JAWARDI dan saksi ARIEF KARTONO  serta dilakukan penggeledahan, hasil penggeledahan ditemukan pada diri terdakwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic klip kecil berisi sabu, 1 (satu) buah handphone merk XIOMI dan 1 (satu) kartu ATM BCA sedangkan pada diri saksi AGUNG BASUKI . C ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk OPPO dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X, selanjutnya terdakwa dan saksi AGUNG BASUKI. C berikut barang bukti dibawa ke Polrestabes Semarang guna pemeriksaan lebih lanjut;
2.    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 1626/NNF/2019 tanggal 17 Juli 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs.TEGUH PRIHMONO, M.H, IBNU SUTARTO, ST dan EKO FERY PRASETYO, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forsensik Cabang Semarang disimpulkan bahwa 1 (satu) bungkus plastic klip kecil berisi serbuk Kristal dengan berat bersih 0,26222 gram adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
3.    Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut.

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------

ATAU
KEDUA
----------- Terdakwa OKKY SANDA MAULANA PUTRA bin AGUS SANTOSO pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2019 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Juni tahun 2018, bertempat di Jl.Pleburan Barat No.46 Rt.02 Rw.02 Kel.Pleburan Kec.Semarang Selatan Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat  masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, setiap penyalah guna Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri, yang dilakukan dengan cara : ---------------------------------------
1.    Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa tanpa hak telah menyalahgunakan narkotika bukan tanaman jenis sabu-sabu didalam kamar tidurnya. Adapun cara terdakwa menyalkahgunakan sabu tersebut adalah dengan cara menggunakan alat hisap/bong yang terdakwa buat dari botol bekas yang terdakwa isi dengan setengah air kemudian sabu terdakwa masukkan ke dalam pipet kaca yang terhubung dengan sedotan ke bong tersebut kemudian pipet kaca berisi sabu tersebut terdakwa bakar dengan menggunakan korek api gas hingga mengeluarkan asap selanjuntya asap tersebut terdakwa hisap seperti orang merokok pada umumnya dengan menggunakan sedotan yang terhubung dengan bong hingga sabu tersebut habis terbakar semuanya;
2.    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 1626/NNF/2019 tanggal 17 Juli 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs.TEGUH PRIHMONO, M.H, IBNU SUTARTO, ST dan EKO FERY PRASETYO, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forsensik Cabang Semarang disimpulkan bahwa 1 (satu) buah tube berisi urine adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;;
3.    Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi dirinya.

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya