Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
7/Pid.Pra/2018/PN Smg SUDARMAN, SH. MH bin YADIMAN 1.Polda Jawa Tengah
2.KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2018/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 23 Apr. 2018
Nomor Surat .............................................
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum Permohonan

Mengadili:

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat penghentian penyidikan oleh TERMOHON I sebagaimana tertuang di dalam SURAT KETETAPAN TERMOHON  I No.S.Tap/69.a /VIII/2017/ Ditreskrimum tentang Penghentian Penyidikan  tertanggal Semarang 10 Agustus 2017  yang didasarkan atas laporan polisi Nomor :  No.LP/ B/89/II/2015/Jateng/Reskrimum  Tanggal 23 Februari 2015 .
  3. Menyatakan  tindakan  TERMOHON I melanjutkan penyidikan dan menetapkan kembali PEMOHON sebagai TERSANGKA berdasarkan surat-surat yang dibuat dan dikeluarkan oleh TERMOHON I berupa:
    1. Surat Panggilan TERMOHON I Nomor :  S.Pgl/200/III/2018/Reskrimum tertangal Semarang 22 Maret 2018 atas dasar LAPORAN POLISI  Nomor : LP/B/89/II/2015/Jateng/Reskrimum tanggal 23 Februari 2015
    2. Surat TERMOHON I Nomor : B/194/XI/2017/Reskrimum tertanggal Semarang 30 November 2017   ditujukan kepada TERMOHON II atas dasar LAPORAN POLISI  Nomor : LP/B/89/II/2015/Jateng/Reskrimum tanggal 23 Februari 2015;

adalah TIDAK SAH BERDASARKAN HUKUM DAN TIDAK BERKEKUATAN HUKUM MENGIKAT ;

  1. Menyatakan  tindakan  TERMOHON II memberikan petunjuk pada TERMOHON I dengan surat Nomor : B-970/0.3.4 /Ep.1/03/2018 Tanggal 14 Maret 2018 untuk pemeriksaan tambahan pada PEMOHON sebagai TERSANGKA berdasarkan Laporan Polisi   Nomor : LP/B/89 /II/2015 /Jateng/Reskrimum tanggal 23 Februari 2015  adalah TIDAK SAH BERDASARKAN HUKUM DAN TIDAK BERKEKUATAN HUKUM MENGIKAT ;
  2. Memulihkan hak  Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  3. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya