Petitum |
PRIMER :
- Mengabulkan seluruh gugatan Para Penggugat. -------------------------------------------
- Menyatakan bahwa perjanjian kerja PKWT antara Tergugat dengan Penggugat II (kedua) batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat / ketentuan seperti yang telah diatur didalam Pasal 59 Undang – Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dan perjanjian kerja PKWT tersebut berubah menjadi PKWTT.
- Menyatakan bahwa PHK yang diputuskan oleh Tergugat kepada Para Penggugat telah melanggar ketentuan Pasal 161 ayat (1) dan (2) Undang – Undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Untuk itu menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat Uang Pesangon 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan, dengan rincian sebagai berikut :
- Untuk Penggugat I (kesatu) ;
- Uang Pesangon : 5 x Rp.2.598.588 = Rp.12.992.940,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja : 2 x Rp.2.598.588 = Rp. 5.197.176,-
- Uang Penggantian Hak : 15 % x Rp. 18.190.116 = Rp. 2.728.517
TOTAL PESANGON Rp. 20.918.633,- (dua puluh juta sembilan ratus delapan
belas ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah)
- Untuk Penggugat II (kedua) ;
- Uang Pesangon : 2 x Rp.2.499.000 = Rp. 4.998.000,-
- Uang Penggantian Hak : 15 % x (3 x Rp.2.499.000) = Rp. 1.124.550,-
TOTAL PESANGON Rp. 6.122.550 (enam juta seratus dua puluh dua ribu lima ratus lima puluh rupiah). ----------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar upah kerja lembur Penggugat II (kedua) pada hari libur selama 3 (tiga) hari yaitu tanggal 19 Oktober 2019, tanggal 2 dan 3 Nopember 2019. Sesuai ketentuan Tergugat upah kerja lembur per hari sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), yang belum dibayar sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). -------------------------------------------
Hal : 05 / Gugatan PHI
- Bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan pada bukti – bukti yang kuat, maka menurut pasal 180 HIR mohon agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoebar bij voorraad) meskipun adanya upaya hukum, kasasi, verzet/ perlawanan maupun upaya hukum lainnya. -----------------------------
SUBSIDER :
Apabila kemudian Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, maka dalam Peradilan yang baik, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), ------------------------------------- |