Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
473/Pdt.Bth/2018/PN Smg Rusdi wasito Bin Tampang alias Wasito Rektor Universitas Diponegoro Semarang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 473/Pdt.Bth/2018/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 22 Okt. 2018
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1ADIE SISWOYO, SH dan RekanRusdi wasito Bin Tampang alias Wasito
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan diatas tanah obyek sengketa

3.Menyatakan Penggugat adalah Pemilik sah atas tanah  Obyek sengketa

4.Menyatakan  tergugat telah mendirikan Bangunan Gedung Fakultas Teknik Kimia Undip semarang  dan Gedung Auditorium Prof. Soedarto  Undip Semarang diatas tanah obyek sengketa tanpa ijin atau tanpa sepengetahuan penggugat sebagai Pemilik sah .

5.Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa kepada  Penggugat   setelah  Putusan ini  berupa :

a.Bidang tanah tercatat dalam Buku C. Desa Tembalang No. 551  Persil 28a Klas II , Luas +     0.289  da   dan Persil 28 b, Klas III Luas  +  0.520  da.  dengan batas – batas  sebagai berikut

Sebelah utara                     :    Tanah Soma Kirman

Sebelah  Timur                  :    Tanah Efredi

Sebelah Selatan                 :    Tanah makam

Sebelah barat                    :    Tanah Undip

                                                         

b.Bidang tanah tercatat dalam Buku C. Desa Tembalang No. 551  Persil 28b Klas D II , Luas +       0.615   da   dan Persil 28 b, Klas D III Luas  +  0.820  da.  dengan batas – batas  sebagai berikut :

Sebelah utara                     :    Tanah  Karmiyah / nanda 

Sebelah  Timur                  :    Jalan

Sebelah Selatan                 :    Tanah  Undip

Sebelah barat                    :    Tanah Persil 28a, Klas DII, Luas +    0.289  da  

                                              dan Persil   28 b, Klas III Luas  +  0.520  da

 

6.Menghukum Tergugat untuk membongkar dengan cara memindahkan bangunan Gedung Fakultas Teknik Kimia Undip semarang  dan Gedung Auditorium Prof. Soedarto  Undip Semarang yang berdiri diatas  tanah obyek sengketa  untuk  dikeluarkan dari tanah obyek sengketa bilaman perlu dengan bantuan Polisi. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

7.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar                 Rp. 1.150.000.000.- (  Satu Milyar seratus lima puluh juta rupiah )

8.Menghukum  tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta Rupiah ) untuk setipa hari keterlambatan dalam memenuhi isi Putusan ini terhitung sejak Putusan berkekuatan hukum tetap

9.Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Bilamana Pengadilan berpendapat lain maka :

Subsidiair :   mohon putusan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak