Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
2/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Smg MURSIDI 1.Agus Setiawan
2.Edi Utomo
3.Wahyudi
4.Wiyadi
5.Juwanto
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Hak Cipta
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Jumat, 09 Apr. 2021
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1RISKHA AMALIYA LUBIS SP.,SH., MH.MURSIDI
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap atas barang-barang tidak bergerak dan barang-barang bergerak milik Para Tergugat. Antara lain:
    1. Tanah berikut bangunan milik Para Tergugat yang beralamat di:
  1.  Agus Setiawan, Alamat: jati rt 6B, rw 1, pilang, masaran, sragen telp :085826146484
  2. Juwanto, Alamat : rt 6B, rw 1, pilang, masaran, sragen telp:081216604046
  3. Edi Utomo, Alamat: jati rt 7, rw 1, pilang, masaran, sragen, telp:081391644931
  4. Wahyudi, Alamat: jati rt 7/rw 1 ,pilang, masaran, sragen, telp:085330184846/083147047578.
  5. Wiyadi, Alamat: jati rt 5/rw 1, pilang, masaran, sragen, WA:087836941038
    1. .Barang-barang bergerak milik Para Tergugat berupa kendaraan roda empat, roda dua, dan barang-barang inventaris lain nya milik Para Tergugat berupa peralatan (meja,kursi, tepat tidur,alat produksi batik), serta alat-alat elektronik (kulkas,Tv,dan lain-lain) yang berlamat:
    2. Tanah berikut bangunan milik Para Tergugat yang beralamat di:
  1. Agus Setiawan, Alamat: jati rt 6B, rw 1, pilang, masaran, sragen telp :085826146484
  2. Juwanto, Alamat : rt 6B, rw 1, pilang, masaran, sragen telp:081216604046
  3. Edi Utomo, Alamat: jati rt 7, rw 1, pilang, masaran, sragen, telp:081391644931
  4. Wahyudi, Alamat: jati rt 7/rw 1 ,pilang, masaran, sragen, telp:085330184846/083147047578.
  5. Wiyadi, Alamat: jati rt 5/rw 1, pilang, masaran, sragen, WA:087836941038

.

.3. Menyatakan bahwa Surat Pencatatan Penciptaan yang dikeluarkan oleh DIrektorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAk Asasi Manusia dengan nomor dan tanggal pendaftaran EC002202040166, 14 Oktober 2020, ataan nama Pemegang Hak Cipta, Mursidi, Pilang Rt.01/01, Masaran, Sragen, Jawa Tengah. Adalah Sah.

4. Menyatakan bahwa Penggugat adalah satu-satunya Pemegang Hak Cipta batik Motif Permata Lidah Buaya.

5. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan melakukan produksi, pemasaran dan penjualan  dengan mengunakan motif Permata Lidah Buaya tanpa ijin  dari Penggugat.

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian yang dialami oleh Penggugat baik secara materiil dan Immateriil akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat tersebut apabila di total secara keseluruhan berjumlah Rp. 9.710.500.000,-(Sembilan milyar tujuh ratus sepuluh  juta lima ratus ribu rupiah), dengan perincian sebagai berkut:

 

  1. Kerugian Matriil

 

  •  
  •  
  •  
  1.  

Biaya pendaftaran Hak Cipta

Rp. 500.000,-

(lima ratus ribu rupiah)

  1.  

Denda karena tidak merespon teguran  dari Penggugat yaitu:

5 orang Tergugat x Rp.2.000.000 )biaya Teguran baik lisan dan tulisan)

Rp. 10.000.000

(sepuluh juta rupiah)

  1.  

Penghargaan atas nilai Hak Cipta yang tidak dihormati

Rp. 2.000.000.000

(Dua Milyar Rupiah)

  1.  

Kerugian yang dialami oleh tergugat selama 5 Bulan

1 Bulan Rp.1.500.000.000,-

Total 5 Bulan x Rp.7.500.000.000 ,-

 

  •  

(tujuh mulyar lima ratus juta rupiah)

 

Biaya upaya hukum

Rp. 200.000.000

(dua ratus juta rupiah)

 

Total kerugian materiil

Rp. 9.710.500.000,-

(Sembilan milyar tujuh ratus sepuluh juta lima ratus ribu rupiah)

 

  1. Kerugian Immateriil

Disamping kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat, Penggugat juga mengalami kerugian Immateriil yang mana Penggugat selaku Pemegang Hak Cipta atas Motif Permata Lidah Buaya yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral kekyaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, merasa tercoreng nama baik, citra maupun kredibilitas Penggugat di mata para Reseller yang menjual motif batik Permata Lidah Buaya yang mereka ambil langsung dari Penggugat. Yang mengakibatkan Penggugat mendapat komplain dan teguran dari para reseller nya, sehingga banyak reseller yang beralih kepada produksi Para Tergugat.  Reputasi Penggugat tercemar, tersitanya waktu, tenaga dan beban pikiran juga moriil karena adanya upaya hukum yang menyebabkan kerugian Immateriil, yang mana Penggugat mengalami kegelisahan dalam kehidupan, yang kesemuanya apabila dinilai dngan materi, maka Para Tergugat haruslah dihukum untuk membayar ganti rugi Immateriil sebesar Rp. 5,000.000.000,-(lima milyar rupiah.)

7. Bahwa atas kerugian yang dialami oleh Penggugat baik Materiil dan Immateril akan ditanggung renteng oleh Para Tergugat.

8. Menghukum Para Tergugat untukk membuat pengumuman permohonan maaf kepada Penggugat yang dimuat pada halaman Pertama di Surat Kabar Harian (SKH) Jawa Pos dan halaman Beranda Sosial Media Facebook selama 3 hari berturut-turut, untuk SKH Jawa Pos dengan ukuran ¼ (seperempat) halaman, yang menyatakan kesalahan yang telah diperbuat oleh Para Tergugat dan Permohonan maaf kepada Penggugat karena telah melakukan Pelanggaran Hak Cipta atas motif batik Permata Lidah Buaya, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan susunan sebagai berikut:

 

  1.  

             “Dengan ini……,alamat…………(diisi dengan nama masing-masing Para Tergugat),menyampaikan Permohonan Maaf Kepada saudara MURSIDI batik Wisanggeni, atas perbuatan saya Menjiplak,Memproduksi,dan Memasarkan batik motif Permata Lidah Buaya tanpa ijin dari saudara MURSIDI selaku Pemegang Hak Cipta.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui khalayak ramai”

 

  1.  

10. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat setiap harinya, apabila Para Tergugat lalai atau Terlambat melaksanakan isi (amar) putusan pengadilan, terhitung sejakputusan mempunyai kekuatan hukum tetap.

11. Menyatakan putusan ini dapat dilaksankan terlebih dahulu (serta merta) uit bij vooraad, meskipun terdapat upaya hukum dari  Para Tergugat.

12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya  perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

SUBSIDER

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak