Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Smg BANGKOK BANK PUBLIC COMPANY LIMITED PT. GUNUNG HIJAU SUKSES Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Kamis, 25 Jan. 2018
Nomor Surat 067/BKK.0118/HSH-APA-MA/I/2018
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1HAMONANGAN SYAHDAN HUTABARAT, SHBANGKOK BANK PUBLIC COMPANY LIMITED
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU (PT Gunung Hijau Sukses) dan menyatakan Termohon PKPU (PT Gunung Hijau Sukses) berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;

 

  1. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara terhadap Termohon PKPU (PT Gunung Hijau Sukses) untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak dibacakannya putusan ini;

 

  1. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi jalannya proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Termohon PKPU (PT Gunung Hijau Sukses);

 

  1. Menunjuk dan mengangkat:

 

  1. Saudari Fitri Safitri, S.H., dari Kantor Hukum FITRI SAFITRI & ASSOCIATES, beralamat di Wijaya Grand Centre, Blok C-11, Lt. 4, Jl. Wijaya II, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU.AH.04.03-156 tertanggal 12 Agustus 2016; dan

 

  1. Saudari Sheila Thomasyadi, S.H., beralamat di Senayan Residence Apartment, Tower I Unit GF/K.01, Jl. Patal Senayan I No. 15, Jakarta Selatan, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU.AH.04.03-160 tertanggal 12 Agustus 2016.

 

  1. ebagai Tim Pengurus dalam hal Termohon PKPU (PT Gunung Hijau Sukses) berada dalam status PKPU

 

  1. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon PKPU (PT Gunung Hijau Sukses).

 

Atau,

 

Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan memutus perkara ini mempunyai pertimbangan lain, mohon dapat diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Demikian Permohonan PKPU ini kami sampaikan, atas perhatian dan dikabulkannya Permohonan PKPU ini, kami ucapkan terima kasih.

 

Hormat Kami,

 

PEMOHON PKPU

BANGKOK BANK PUBLIC COMPANY LIMITED

 

 

 

 

                                                __________________________________

             Nama     : Zainal Karnadi

             Jabatan  : Manager  

 

 

KUASA HUKUM PEMOHON PKPU

SHAL LEGAL COUNSELORS

 

 

 

 

    ________________________________

Hamonangan Syahdan Hutabarat, S.H.

 

 

 

 

________________________________

Mirza Aulia, S.H., M.H.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak