Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa DIKI PURWANTO alias DIKI bin SUMARNO pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2019 sekira jam 20.30 Wib bertempat Jl. Cumi Cumi 3a Rt. 04 Rw. 04 Kel. Bandarharjo Kec. Semarang Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I; yaitu kepada saksi AGUS PRIYONO als AGUS TATO bin RUBIYONO (dalam berkas perkara terpisah/splitszing) berupa paketan ½ gram (0,5 Gram) Shabu shabu |