Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
23/Pid.Sus/2019/PN Smg NUNIK NURLAELI YUDITYA RIO ANGGRIAWAN Als GENDON bin Alm YOSO WIBOWO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 23/Pid.Sus/2019/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Jan. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B - 11/O.3.10/Euh.2/01/2019
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan
III. DAKWAAN
 
PERTAMA :
 
PRIMAIR :
 
-------- Bahwa Terdakwa YUDITYA RIO ANGGRIAWAN Als. GENDON Bin (Alm) YOSO WIBOWO pada hari Sabtu, tanggal 29 September 2018 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan September tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2018 bertempat di pinggir Jl. Maluku Kel. Karang Tempel Kec. Semarang Timur Kota Semarang atau pada setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan  Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------
 
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat saksi Polisi Eko Supriyadi Bin Suwadi dan saksi Polisi Adi Sudarmanto Bin Anwar melakukan patroli, para saksi tersebut melihat gerak gerik terdakwa yang sedang berdiri yang sangat mencurigakan hingga selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa, dimana pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang berupa 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi shabu diisolasi warna coklat yang ditemukan dalam genggaman tangan kanan terdakwa dan 1 (satu) buah handphone Samsung warna hitam dengan simcard nomor 085741324990 di dalam genggaman tangan kiri terdakwa ;
 
Bahwa pada saat ditanyakan mengenai kepemilikan barang berupa 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi shabu diisolasi warna coklat yang ditemukan dalam genggaman tangan kanan terdakwa tersebut, terdakwa menjawab bahwa barang tersebut adalah sabu yang baru saja dibeli oleh terdakwa dari seorang laki-laki yang dikenal terdakwa bernama RICO Als. CEPER (belum tertangkap) dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dengan cara bertemu langsung dengan di Jl. Maluku Kel. Karang Tempel Kec. Semarang Timur Kota Semarang, sedangkan barang berupa 1 (satu) buah handphone Samsung warna hitam dengan simcard nomor 085741324990 merupakan sarana yang dipergunakan oleh terdakwa untuk berkomunikasi dengan RICO Als. CEPER dalam pembelian sabu tersebut ;
 
Bahwa pada saat saksi Polisi Eko Supriyadi Bin Suwadi dan saksi Polisi Adi Sudarmanto Bin Anwar menanyakan kepada terdakwa mengenai ijin yang dimiliki untuk  membeli sabu tersebut, terdakwa menjawab tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang sehingga terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa kentor Polrestabes Kota Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan setelah dilakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi barang yang diduga shabu beratnya adalah 0,742 (nol koma tujuh empat dua) gram netto dan berdasarkan Berita Acara Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Semarang No. Lab. : 2070/NNF/2018 tanggal 8 Oktober 2018  yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ibnu Sutarto, ST., Eko Fery Prasetyo, S.Si., dan Esti Lestari, S.Si yang dalam kesimpulannya menyebutkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminallistik disimpulkan BB-4395/2018/NNF berupa serbuk kristal, BB-4396/2018/NNF berupa urine tersebut diatas adalah mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Bahwa terdakwa dalam membeli Narkotika Golongan I jenis Methamfetamina (sabu) tersebut tidak untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.
 
-------- Perbuatan Terdakwa YUDITYA RIO ANGGRIAWAN Als. GENDON Bin (Alm) YOSO WIBOWO sebagaimana diatur dan diancam sesuai Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------
 
SUBSIDAIR :
 
-------- Bahwa Terdakwa YUDITYA RIO ANGGRIAWAN Als. GENDON Bin (Alm) YOSO WIBOWO pada hari Sabtu, tanggal 29 September 2018 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan September tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2018 bertempat di pinggir Jl. Maluku Kel. Karang Tempel Kec. Semarang Timur Kota Semarang atau pada setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---
 
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat saksi Polisi Eko Supriyadi Bin Suwadi dan saksi Polisi Adi Sudarmanto Bin Anwar melakukan patroli, para saksi tersebut melihat gerak gerik terdakwa yang sedang berdiri yang sangat mencurigakan hingga selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa, dimana pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang berupa 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi shabu diisolasi warna coklat yang ditemukan dalam genggaman tangan kanan terdakwa dan 1 (satu) buah handphone Samsung warna hitam dengan simcard nomor 085741324990 di dalam genggaman tangan kiri terdakwa ;
 
Bahwa pada saat ditanyakan mengenai kepemilikan barang berupa 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi shabu diisolasi warna coklat yang ditemukan dalam genggaman tangan kanan terdakwa tersebut, terdakwa menjawab bahwa barang tersebut adalah sabu milik terdakwa ;
 
Bahwa pada saat saksi Polisi Eko Supriyadi Bin Suwadi dan saksi Polisi Adi Sudarmanto Bin Anwar menanyakan kepada terdakwa mengenai ijin yang dimiliki untuk memiliki sabu tersebut, terdakwa menjawab tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang sehingga terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa kentor Polrestabes Kota Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan setelah dilakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi barang yang diduga shabu beratnya adalah 0,742 (nol koma tujuh empat dua) gram netto dan berdasarkan Berita Acara Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Semarang No. Lab. : 2070/NNF/2018 tanggal 8 Oktober 2018  yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ibnu Sutarto, ST., Eko Fery Prasetyo, S.Si., dan Esti Lestari, S.Si yang dalam kesimpulannya menyebutkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminallistik disimpulkan BB-4395/2018/NNF berupa serbuk kristal, BB-4396/2018/NNF berupa urine tersebut diatas adalah mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Bahwa terdakwa dalam memiliki Narkotika Golongan I jenis Methamfetamina (sabu) tersebut tidak untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.
 
-------- Perbuatan Terdakwa YUDITYA RIO ANGGRIAWAN Als. GENDON Bin (Alm) YOSO WIBOWO sebagaimana diatur dan diancam sesuai Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------
 
-------------------------------------------------- A  T  A  U -----------------------------------------------
 
KEDUA :
 
-------- Bahwa Terdakwa YUDITYA RIO ANGGRIAWAN Als. GENDON Bin (Alm) YOSO WIBOWO pada hari Sabtu, tanggal 29 September 2018 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan September tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2018 bertempat di pinggir Jl. Maluku Kel. Karang Tempel Kec. Semarang Timur Kota Semarang atau pada setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
 
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat saksi Polisi Eko Supriyadi Bin Suwadi dan saksi Polisi Adi Sudarmanto Bin Anwar melakukan patroli, para saksi tersebut melihat gerak gerik terdakwa yang sedang berdiri yang sangat mencurigakan hingga selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa, dimana pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang berupa 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi shabu diisolasi warna coklat yang ditemukan dalam genggaman tangan kanan terdakwa dan 1 (satu) buah handphone Samsung warna hitam dengan simcard nomor 085741324990 di dalam genggaman tangan kiri terdakwa ;
 
- Bahwa pada saat saksi Polisi Eko Supriyadi Bin Suwadi dan saksi Polisi Adi Sudarmanto Bin Anwar menanyakan mengenai kepemilikan barang berupa 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi shabu diisolasi warna coklat yang ditemukan dalam genggaman tangan kanan terdakwa tersebut, terdakwa menjawab bahwa barang tersebut adalah sabu milik terdakwa yang akan dipergunakan sendiri oleh terdakwa ;
 
- Bahwa pada saat ditanyakan kepada terdakwa mengenai ijin yang dimiliki untuk mengkonsumsi sabu, terdakwa menjawab tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang sehingga terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa kentor Polrestabes Kota Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan setelah dilakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi barang yang diduga shabu beratnya adalah 0,742 (nol koma tujuh empat dua) gram netto dan berdasarkan Berita Acara Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Semarang No. Lab. : 2070/NNF/2018 tanggal 8 Oktober 2018  yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ibnu Sutarto, ST., Eko Fery Prasetyo, S.Si., dan Esti Lestari, S.Si yang dalam kesimpulannya menyebutkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminallistik disimpulkan BB-4395/2018/NNF berupa serbuk kristal, BB-4396/2018/NNF berupa urine tersebut diatas adalah mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
 
- Bahwa terdakwa telah lama mengkonsumsi sabu dan terakhir terdakwa megkonsumsi sabu pada pada hari Kamis tanggal 27 September 2018 sekira pukul 01.00 wib di dalam kamar mandi kos terdakwa yang beralamat di Jl. Sendangsari Utara Kel. Kalicari Kec. Pedurungan Kota Semarang dengan cara awalnya terdakwa membuat bong yang terbuat dari botol plastik bekas minuman UC1000, setelah itu shabu terdakwa masukkan kedalam pipet / pipa kaca setelah itu shabu yang ada di pipet / pipa kaca terdakwa bakar dengan menggunakan korek gas, setelah pipet / pipa kaca tersebut mengeluarkan asap kemudian terdakwa hisap seperti orang merokok, terdakwa lakukan sebanyak 4 (empat) kali hisapan dan setelah mengkonsumsi sabu tersebut terdakwa merasa tidak mengantuk dan semangat kerja tinggi ;
- Bahwa terdakwa YUDITYA RIO ANGGRIAWAN Als. GENDON dalam menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis Methamfetamina (sabu) tersebut tidak untuk kepentingan kesehatan, dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
 
-------- Perbuatan Terdakwa YUDITYA RIO ANGGRIAWAN Als. GENDON Bin (Alm) YOSO WIBOWO diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak Dipublikasikan Ya